Disdikbud Paser Bakal Evaluasi Perekrutan Guru Honorer Pasca Kasus Asusila

Tana Paser – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Paser akan mengevaluasi sistem perekrutan tenaga honorer setelah adanya kasus pelecehan seksual atau asusila yang dilakukan salah satu oknum guru honorer.

“Kami akan evaluasi kedepannya,” kata Kepala Disdikbud Paser Yunus Syam, Rabu (19/10).

Yunus mengatakan ada tiga pelanggaran yang tidak bisa ditolerir bagi pendidik yakni kasus asusila, narkoba, dan korupsi, sehingga pihaknya tidak akan ikut campur ke dalam masalah itu.

“Kami serahkan ke pihak kepolisian,” ujarnya.

Ia memastikan pelaku asusila tidak akan pernah bisa diterima lagi sebagai pendidik.

“Kami tidak akan bisa terima lagi yang bersangkutan untuk jadi guru di sekolah mana pun,” ucapnya.

Ia pun meminta kepada kepala sekolah selaku penanggungjawab satuan pendidikan untuk meningkatkan pengawasan kepada guru dan pelajar agar peristiwa asusila di lingkungan sekolah tidak terjadi lagi.

Diketahui oknum guru pelaku asusila merupakan tenaga kontrak yang telah bekerja selama 4 tahun di salah satu sekolah di Kecamatan Tanah Grogot.

Kepolisian Resor Paser telah mengamankan oknum tersebut berinisial Fa (29).

“Pelaku kami amankan pada Senin, 10 Oktober, sekitar pukul 11 siang tanpa perlawanan. Yang bersangkutan mengakui semua perbuatannya,” kata Kasat Reskrim Polres Paser AKP Gandha Syah Hidayat saat konferensi Pers di Mapolres Paser, Senin (19/10).

Ghanda mengatakan peristiwa pelecehan itu terjadi pada akhir Agustus lalu, sekitar pukul 11.30 WITA di saat jam istirahat sekolah.

Atas perbuatannya tersangka disangkakan dengan pas 82 ayat 1 dan ayat 2, UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Ancaman pidana yang akan diterima tersangka paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun, dengan denda paling banyak Rp5 Miliar.

Karena tersangka seorang guru atau pendidik, hukuman bisa diperberat dengan ditambah sepertiga dari ancaman pidana.

Pewarta : Hutja, Editor : Ropi’i

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *