BeritaPemerintahan

DPRD dan Pemkab Paser Setujui Perubahan APBD 2025

TANA PASER – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2025.

Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar di Ruang Rapat Baling Seloloi, Rabu (17/9/2025).

Bupati Paser dr. Fahmi Fadli dalam sambutannya mengatakan penyusunan P-APBD 2025 telah disesuaikan dengan arah kebijakan pokok pembangunan daerah yang tertuang dalam Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).

“Pembahasan dilakukan secara transparan dan akuntabel dengan memperhatikan indikator dan tolok ukur kinerja dari setiap kegiatan, dalam suasana saling memahami tugas dan fungsi antara DPRD dan pemerintah daerah,” kata Fahmi.

Bupati Fahmi mengingatkan seluruh kepala perangkat daerah untuk mengoptimalkan intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan asli daerah agar target penerimaan dapat tercapai.

Ia juga meminta agar pelaksanaan belanja daerah berpedoman pada prinsip efektif, efisien, ekonomis, serta mematuhi ketentuan peraturan yang berlaku.

“Anggaran yang ditetapkan dalam Perubahan APBD adalah anggaran maksimal. Karena itu, kedisiplinan dalam pengelolaan keuangan daerah harus menjadi perhatian bersama,” tegasnya.

Tahun ini, APBD Kabupaten Paser ditetapkan sebesar Rp4,952 triliun, sedikit lebih rendah dibanding tahun sebelumnya. Fahmi menegaskan, penurunan tersebut harus diimbangi dengan pencapaian kinerja dan target program prioritas yang mendukung terwujudnya visi Paser TUNTAS (Tangguh, Unggul, Transformatif, Adil, dan Sejahtera).

Total Views: 18

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

15 + 5 =