Harga LPG 3 Kg di tingkat pengecer akan ditetapkan paling Tinggi Rp35 Ribu

Tana Paser – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Paser akan menertibkan harga tabung gas LPG 3 kilogram di tingkat pengecer agar harganya tidak terlalu jauh dengan harga di tingkat pangkalan.

Kabag Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Paser, Paulus Margita, mengatakan saat ini Pemda Paser sedang membuat regulasi terkait hal itu yang diatur dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Paser.

“Kita tetapkan SK Bupati Paser untu mengatur itu. Sudah dibahas dan disepakati oleh pihak agen,” kata Paulus, Selasa (25/7).

Saat nanti SK tersebut dikeluarkan, kata Paulus, Pemda Paser akan terlebih dahulu menyosialisasikan kepada para pengecer.

“Dengan SK itu pengecer menjual tabung paling mahal tiga puluh lima ribu,” terangnya.

Bahkan, lanjut dia, nantinya pengecer LPG 3 kg tidak akan lagi ‘kucing-kucingan’ dengan aparat dalam menjual. Karena mereka nanti bisa mendapat alokasi jatah 20 persen tabung dari pangkalan.

Ia menegaskan, tabung LPG 3 Kg ini merupakan bantuan subsidi pemerintah yang distribusinya terbatas dan hanya diperuntukkan kepada masyarakat tidak mampu.

Saat ini Pemda Paser mengupayakan penambahan kuota tabung LPG kepada Pertamina. Untuk menekan kenaikan harga dan kelangkaan, melalui perangkat daerah terkait yakni Disperindagkop UKM, telah dilakukan operasi pasar di sejumlah wilayah.

Upaya untuk menurunkan harga barang subsidi ini pun sudah dikomunikasikan dengan pihak agen, mengingat saat ini pengambilan tabung tidak lagi di Balikpapan, melainkan sudah bisa diambil di Babulu, Penajam Paser Utara.

“Kami minta harga diturunkan, tapi mereka bilang ada kenaikan upah buruh,” ujarnya.

Pemda Paser, lanjut Paulus, juga mengingatkan kepada para agen resmi penyalur tabung LPG 3 kg untuk menunaikan kewajiban mereka yakni menyalurkan tabung tersebut ke pangkalan-pangkalan,” katanya.

Karena didapati laporan agen tidak mau menyalurkan, malah pangkalan yang disuruh ambil ke agen.

Penertiban harga barang subsidi ini, kata Paulus, juga bisa dengan cara menyalurkannya berdasarkan Daftar Penerima Tetap (DPT) yang sudah ada. DPT tersebut muncul dari data yang disampaikan kepala desa melalui RT.

“Karena dari RT yang mengerti warganya yang tidak mampu yang membutuhkan bantuan ini,” tutup Paulus.

Pewarta: Hutja, Editor: Ropi’i

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *