PAD Retribusi RPH Jone Capai Rp80,3 Juta

TANA PASER, MCKabPaser – Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi pengelolaan Rumah Potong Hewan (RPH) Jone di Kabupaten Paser pada tahun 2020 mencapai Rp80 juta lebih.

“Kami telah mencapai target pendapatan retribusi untuk RPH Jone sebesar Rp80.300.000,” kata Kepala RPH Jone Mahmudi saat ditemui di RPH Jone, Rabu (13/01/2020).

Mahmudi mengatakan selama pandemi Covid-19, pemotongan hewan di RPH tersebut mengalami pengurangan.

Penurunan jumlah pemotongan hewan kata dia, terlihat dari turunnya konsumsi masyarakat terhadap daging sapi.

“Tingkat konsumsi turun, dalam sehari kami memotong dua sampai empat ekor sapi,” kata Mahmudi.

Dikemukakannya, petugas RPH terdiri dari pemotong daging, karyawan dan dokter hewan.

“Waktu pemotongan hewan tidak menentu. Namun untuk dokter hewan, tugasnya pada malam hari pukul 01.00,” ujarnya.

Pemkab Paser tidak merekomendasikan pemotongan hewan selain di RPH karena pemerintah tidak menjamin kehalalan dan kesehatan hewan tersebut.

“Di RPH, hewan yang dipotong dicek kesehatan dan kehalalannya. Di luar itu, kami tidak merekomendasikan,” ucapnya.

Mahmudi mengatakan di Kabupaten Paser belum ada pedagang sapi yang menyediakan sapi dalam jumlah banyak, karena terkait modal dan lamanya pemeliharaan sapi.

Oleh karena itu, sapi-sapi di Paser pada umumnya berasal dari luar daerah seperti Samarinda, Balikpapan, Sulawesi dan NTT.

“Untuk pengambilan sapi berasal dari luar daerah. Kami ambil dari pedagang besar, seperti dari Balikpapan dan Samarinda yang juga mengambil dari Sulawesi dan NTT,” tutup Mahmudi.

Pewarta : Adhitia, Editor : Hutja

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *