Samsat Paser razia kendaraan belum bayar pajak

Tana Paser –  Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kaltim melalui Kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah ( PPRD) atau Kantor Samsat Kabupaten Paser menggelar operasi razia taat pajak selama tiga bulan hingga November.

“Razia digelar sampai November. Dalam seminggu kita laksanakan delapan kali razia pada pagi dan sore,” kata Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan UPTD PPRD  Kabupaten Paser, Margo Birawa,  Kamis (14/9).

Dalam razia ini samsat Paser menggandeng Polres Paser dan Dinas Perhubungan (Dishub). Tidak ditentukan tempat di mana razia dilaksanakan. “Kita acak tempatnya, random,” ujar Margo.

Razia dilakukan terhadap kendaraan roda dua dan roda empat dengan mengecek masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Dalam sehari saja, Margo mencontohkan, pada kemarin, Rabu (13/9), trdapat 40 unit kendaraan roda dua dan roda empat yang terkena razia, dimana 19 diantaranya langsung membayar pajak di tempat.

Jika ditemukan pengendara yang belum membayar pajak, yang bersangkutan bisa langsung membayar pajak karena Samsat menyediakan mobil keliling yang ada di lokasi razia.

Adapun pengendara yang tidak bisa membayar pajak karena tidak membawa uang, misalnya, kata Margo, bisa membayarnya di kantor Samsat. Samsat akan membuatkan surat pernyataan dan menahan STNK, lalu akan dikembalikan pada saat pembayaran.

Lanjut Margo, pihaknya mencatat cukup besar tunggakan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Paser yaitu sudah mencapai Rp8 Miliar. Angka itu diperoleh selama lima tahun terakhir ini.

Menurut dia, masyarakat cenderung abai membayar pajak. Saat membeli kendaraan baru, masyarakat cenderung tidak memikirkan pembayaran pajaknya.

Upaya untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui sektor pajak kendaraan bermotor juga dilakukan kantor Samsat Paser dengan pro aktif juga akan melakukan jemput bola bagi pemilik kendaraan yang pajaknya telah jatuh tempo.

Pewarta: Hutja, Editor: Ropi’i

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://iainpalopo.ac.id/https://perbarindo.org/https://itj.jakartamrt.co.id/https://www.delejcotebavi.com/https://karir.itb.ac.id/https://heartlandcomputer.com/https://www.beritabadung.id/https://www.bsn.go.id/https://kan.or.id/