Honorer Paser tidak bisa daftar P3K, BKPSDM Menyurati BKN
Tana Paser – Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Paser akan menyurat Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk dapat membuka akses pendaftaran P3K bagi tenaga honorer yang belum mendaftar.
Kepala BKPSDM Paser, Suwito, mengatakan dirinya mendapat informasi sejumlah tenaga honorer tidak bisa mengikuti seleksi P3K karena sebelumnya telah mengikuti seleksi Calon Pengawai Negeri Sipil (CPNS).
“Informasi seperti ini sudah saya dapati. Kami akan bersurat ke BKN untuk dapat dibuka aksesnya,” kata Suwito di Tanah Grogot, Selasa (9/1/2024).
Suwito menerangkan kendala tersebut bukan merupakan wewenang BKPSDM melainkan kewenangan BKN melalui aplikasi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN).
Penataan tenaga honorer di Kabupaten Paser telah dilakukan pada tahun 2024. Sebanyak 3.408 tenaga honorer yang masuk dalam pangkalan data (databes) akan beralih status menjadi P3K.
Sedangkan, tenaga honorer yang tidak terdata dalam database BKN, bisa mengikuti seleksi P3K tahap kedua.
Namun dalam perjalannya, sebelumnya terdapat tenaga honorer yang tidak terdata dalam database, pernah mencoba mengikuti seleksi CPNS dan telah dinyatakan tidak lulus seleksi berkas.
“Tenaga honorer ini tidak bisa mengikuti P3K tahap kedua. Kami mencoba menyurati BKN dengan harapan mereka juga bisa mengikuti seleksi P3K tahap kedua,” ucap Suwito.
Suwito berharap semua tenaga honorer di Kabupaten Paser bisa mengikuti seleksi P3K mengingat pada tahun 2025 sudah tidak ada lagi status tenaga honorer di lingkup pemerintah.
Pewarta: Hutja, Editor: Ropi’i