BeritaPemerintahan

Inovasi Peta Indikatif Percepat Penegasan Batas Desa di Muara Komam

MUARA KOMAM – Upaya percepatan penegasan batas wilayah administrasi desa dan kelurahan di Kecamatan Muara Komam kini memasuki babak baru. Sekretaris Camat (Sekcam) Muara Komam, Agah Yudhistira Putra, S.STP, resmi meluncurkan inovasi pembuatan peta indikatif desa/kelurahan sebagai langkah strategis untuk mempercepat penyelesaian batas wilayah yang selama ini tertunda.

Inovasi ini merupakan bagian dari Proyek Perubahan yang diinisiasi dalam Pelatihan Administrator Kepemimpinan (PKA) Angkatan XII yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Kalimantan Timur.

Bertempat di ruang rapat PMD Kantor Kecamatan Muara Komam, Rabu (27/8/2025), Agah Yudhistira menggelar rapat koordinasi yang dihadiri seluruh Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan desa dan kelurahan se-Kecamatan Muara Komam. Dalam paparannya, ia menegaskan pentingnya peta indikatif sebagai panduan awal yang akurat dalam mendefinisikan batas desa.

“Peta indikatif ini menjadi acuan waktu kerja di lapangan, meminimalkan potensi konflik, dan mempercepat validasi serta menetapkan batas definitif,” ujar Agah.

Para peserta rapat menyambut positif inisiatif tersebut. Mereka menilai, keberadaan peta indikatif akan mempermudah koordinasi, mempercepat penyelesaian sengketa batas, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat di setiap wilayah.

Pembuatan peta indikatif ini dinilai sebagai bukti komitmen Pemerintah Kecamatan Muara Komam dalam mengatasi permasalahan mendasar di tingkat desa. Selain itu, inovasi ini menjadi contoh kolaborasi efektif antara pemerintah kecamatan dan pemerintah desa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik.

Dengan inovasi ini, Kecamatan Muara Komam diharapkan dapat menjadi model bagi daerah lain dalam penyelesaian persoalan batas wilayah secara cepat, tepat, dan tanpa konflik.

Total Views: 12

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 × 1 =