BeritaPemerintahan

Kapan P3K Paser 2024 Dapat NIP? Ini Kata BKPSDM

Tana Paser – Ribuan tenaga tenaga honorer di Kabupaten Paser dalam waktu dekat bakal menerima Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) setelah dinyatakan lulus dalam seleksi yang digelar Desember 2024 lalu.

Sebelum mendapatkannya, mereka harus melalui tahapan terakhir yaitu pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dengan melampirkan sejumlah dokumen diantaranya Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Keterangan Bebas Narkoba, dan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani.

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Paser, Suwito, mengatakan batas waktu pengunggahan dokumen tersebut paling lambat akhir Januari 2025.

“Namun kami berharap tanggal 25 Januari semua dokumen sudah selesai diunggah agar kami punya waktu untuk memverifikasi siapa tahu ada kesalahan dalam pengisiannya,” kata Suwito di ruang kerjanya, Rabu (8/1/2025).

Suwito menerangkan, pengisian DRH ini merupakan tahap akhir dalam seleksi P3K dan setelah ini mereka tinggal menunggu waktu untuk mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).

BKPSDM Paser, telah memfasilitasi pemenuhan dokumen yang dipersyaratkan dengan membuat jadwal sejak 6 Januari 2025. Hal itu dilakukan guna mempersingkat waktu dan mencegah terjadinya penumpukan layanan.

Dalam tahap ini, pengurusan SKCK dipusatkan di gedung arsip BKAD dan pengurusan tes urine dilakukan di kantor BKPSDM, disamping pelayanan di RSUD tetap bisa dilakukan.

Jadwal yang dibuat bertujuan untuk menghindari terganggunya layanan publik mengingat peserta seleksi P3K merupakan tenaga honorer di sejumlah instansi.

Upaya tersebut, lanjut Suwito, juga dilakukan dalam rangka mempermudah honorer sehingga ada waktu bagi BKPSDM untuk memverifikasi dokumen sekaligus mengantisipasi gangguan server yang diakses secara nasional itu. Ia menargetkan pengurusan dokumen selesai dalam waktu 10 hari.

“Paling lambat bulan April peserta seleksi P3K sudah mendapatkan NIP,” ucap Suwito.

Pewarta: Hutja, Editor: Ropi’i

Total Views: 3046 ,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *