Bupati Paser Minta Satgas Covid-19 Tekankan 3 T dan Operasi Yustisi yang Humanis

TANA PASER, MCKabPaser – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Paser menggelar rapat evaluasi penangan Covid-19 di ruang rapat Sadurengas kantor Bupati, Rabu (15/09/2021). Rapat dipimpin Bupati Paser dr. Fahmi Fadli, perwakilan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, serta sejumlah Kepala Perangkat Daerah dan Para Camat.

Dalam rapat tersebut, Bupati Paser dr. Fahmi Fadli mengatakan saat ini Kabupaten Paser telah turun status level PPKM, dari level 4 ke level 3. Meski demikian Bupati meminta kepada masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.

“Walaupaun berada di level 3 kita jangan lengah dan tetap waspada,” kata  Bupati Paser dr. Fahmi Fadli.

Bupati menekankan kepada tim Satgas Covid-19 untuk terus melakukan kegiatan 3T yaitu pemeriksaan dini (Testing), pelacakan (Tracing), dan perawatan (Treadment), serta kegiatan Operasi Yustisi secara humanis.

“Ke depan operasi yustisi akan humanis agar kejadian kemarin tidak terulang. Dalam operasi yang akan dilaksanakan kedepannya tidak akan ada lagi denda administrasi,” kata Bupati Paser dr. Fahmi Fadli.

Bupati juga meminta RSUD Panglima Sebaya untuk memastikan ketersedian ruang isolasi untuk pasien Covid-19. “Jika ruangannya sudah selesai digunakan, maka pastikan ruangan tersebut dapat digunakan lagi,” ucap dia.

Sementara Asisten Kesra Setda Paser Romif Erwinadi mengatakan turunnya status PPKM ke level tiga tidak lain berkat kerja keras Satgas Covid-19. “Bupati berharap tetap berada di level 3 ataupun bisa di level 2,” katanya.

Menurut Romif, penurunan status level PPKM dikarenakan menurunnya kasus pasien positif Covid-19 dalam beberapa minggu terakhir.

“Data-data dari Dinas Kesehatan dan IDI, Kabupaten Paser bisa turun level cukup besar karena tim Satgas kecamatan bisa bersama dengan masyarakat untuk mengurangi penyebaran Covid-19,” ucapnya.

Dikatakan juga Romif, kedepan kegiatan penegakkan yustisi, harus mengedepankan aspek humanis. “Bupati bilang tidak ada denda bagi masyarakat, jika pelanggar akan diberikan masker,” kata Romif.

FOTO: Adhitia

Pewarta : Adhitia, Editor : Hutja

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *