Dinkes Paser : Obat Sirop Bisa dikonsumsi Sesuai Dosis

Tana Paser – Pada akhir Oktober lalu, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Paser telah mengeluarkan surat edaran pelarangan pemberian obat sirop kepada fasilitas kesehatan.

Namun, kini lrangan tersebut tidak berlaku lagi setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM ) RI melakukan kajian dan menyatakan obat sirup tersebut aman digunakan sepanjang mengikuti aturan pakai.

Kepala Dinkes Paser dr. I Dewa Made Sudharsana mengatakan, BPOM RI telah melakukan kajian kembali terhadap obat sirop yang tidak menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol dan/atau Gliserin/Gliserol.

“Obat-obatan hasil kajian BPOM dinyatakan aman untuk digunakan sepanjang sesuai dengan aturan pakai,” ujarnya di Tanah Grogot,Selasa (01/11).

Meski sudah dinyatakan beberapa obat aman untuk dikonsumsi, Dewa mengimbau kepada fasilitas pelayanan Kesehatan harus melakukan pengawasan dan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait dengan penggunaan obat sirup dalam ketentuan surat ini sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Sementara Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Paser dr. Hadiwijaya mengatakan beberapa obat sirop saat ini sudah bisa dikonsumsi masyarakat setelah dinyatakan tidak mengandung Etilen Glikol (ED) dan Dietilen Glikol (DEG) oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Boleh konsumsi obat sirup asalkan sesuai indikasi dan dosis pemberian yang tepat,” kata Hadiwijaya.

Hadiwijaya menuturkan, setelah melakukan pengkajian, BPOM telah menyatakan ratusan obat bisa dikonsumsi masyarakat sepanjang dengan aturan pakai atau resep.
“Akan lebih baik jika diberikan berdasarkan resep dokter, dari fasilitas kesehatan, rumah sakit,” ujar Hadiwijaya.

Saat ini, lanjut Hadiwijaya, sejumlah obat sirop telah dijual bebas di apotek dan toko obat. Sementara obat-obatan yang mengandung ED dan DEG dipastikan telah ditarik dari peredaran.

“Termasuk obat sirop paracetamol yang biasa dikonsumsi, itu sudah aman,” ucapnya.

Pewarta : Hutja, Editor: Ropi’i

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://iainpalopo.ac.id/https://perbarindo.org/https://itj.jakartamrt.co.id/https://www.delejcotebavi.com/https://karir.itb.ac.id/https://heartlandcomputer.com/https://www.beritabadung.id/https://www.bsn.go.id/https://kan.or.id/