Kegiatan Mengumpulkan Massa Harus Izin Gugus Tugas

TANA PASER, MCKabPaser – Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Paser Amir Faisol mengatakan bagi masyarakat yang ingin menggelar kegiatan mengumpulkan massa, harus mendapat izin dari Gugus Tugas.

“Kegiatan yang mengumpulkan massa dalam jumlah banyak harus mendapatkan izin dari Gugus Tugas,” kata Amir saat konferensi pers di ruang Media Center, Rabu (22/07/2020).

Amir mencontohkan kegiatan pengumpulan massa seperti kegiatan pembelajaran di pondok pesanteren, resepsi pernikahan, pengajian, hingga konser.
“Izin bukan dari Dinas Kesehatan melainkan dari Gugus Tugas,” kata Amir.

Masyarakat yang mengajukan permohonan kata Amir harus membuat proposal permohonan penyelenggaraan kegiatan yang harus menerapkan protokol Kesehatan.

“Permohonan kegiatan nantinya akan ditinjau dan dicermati oleh Gugus Tugas,” ujar Amir.

Amir menilai saat ini kehidupan masyarakat berangsur normal. Namun, ia tetap mengimbau masyarakat untuk mengedepankan protokol Kesehatan.

“Kegiatan sudah menuju normal. Seperti amat Presiden, ini tetap berjalan agar masyarakat tetap produktif di masa pandemi namun tetap terjaga dari Covid-19,” ucap Amir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *