Satgas Paser Pertimbangkan Sanksi Warga Tak Gunakan Masker
TANA PASER, MCKabPaser – Jubir Satgas Percepatan Penanggulangan Covid1-9 Kabupaten Paser Amir Faisol mengatakan akan mempertimbangkan pemberian sanksi bagi masyarakat tidak menggunakan masker di tempat umum, mengingat saat ini kasus terkonfirmasi positif di Paser semakin meningkat.
“Akan dipertimbangkan apakah nanti akan dikeluarkan edaran atau semacam surat untuk mengenakan masker dan bila berada di luar rumah, di tempat umum seperti pasar, kantor pelayanan, dan termasuk sanksi yang akan diberikan,” kata Amir saat konferensi pers melalui Zoom, Rabu (29/07/2020).
Amir mengatakan hingga 29 Juli 2020, total kasus terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 107 kasus, 61 pasien dinyatakan sembuh, 2 pasien meninggal dunia dan 44 pasien dalam perawatan. Angka kasus ini meningkat cukup signifikan dari yang dibayangkan sebelumnya.
“Tentu kami akan evaluasi karena bisa saja (kebijakan sanksi tidak memakai masker) itu diterapkan karena angka Covid-19 menunjukkan tren meningkat,” ujar Amir.
Saat ini penyebaran kasus Covid-19 sudah tidak bisa diprediksi. Sebab kata Amir, orang yang terjangkit Covid-19 saat ini tidak memiliki gejala penyakit.
“Kita sulit membedakan mana yang ada dan yang tidak ada virus. Maka kewajiban kita, masker jangan lepas. Jika kontak dengan orang lain, jaga jarak dan selalu mencuci tangan di setiap aktivitas,” ujarnya.