KPU Paser Tetapkan Nomor Urut Empat Paslon Bupati

TANA PASER, MCKabPaser – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser menetapkan nomor urut empat pasangan calon (paslon) bupati dan wakil Bupati Paser melalui rapat pleno yang digelar Kamis (24/09/2020).

“Menetapkan nomor urut 1 H Tony Budi Hartono Calon Bupati dan Aji Sayid Fathurrahman calon Wakil Bupati dari jalur perseorangan,” kata Ketua KPU Paser Abdul Qayyim Rasyid.

Untuk nomor urut dua, KPU menetapkannya kepada paslon Alphard Syarif sebagai bupati dan Arbain M Noor sebagai calon Wakil Bupati.

“Nomor urut dua ditetapkan kepada pasangan Alphard Syarif dan Arbain M Noor dengan partai pengusung Demokrat, Gerindra, Nasdem, Bekarya dan PKS,” ujar Qayyim.

Nomor urut ketiga, ditetapkan kepada paslon Fahmi Fadli dan Masitah yang diusung partai Golkar dan PKB.

“Nomor urut empat ditetapkan pasangan calon Sulaeman Eva Merukh dan Ihwan Wirawan yang diusung Partai Bulan Bintang (PBB), PDIP, PPP, dan PAN,” ucap Qayyim.

Qayyim menjelaskan nomor urut pasangan calon nantinya akan digunakan dalam tahapan Pilkada seperti untuk bahan pengumuman KPU, alat peraga kampanye dan bahan kampanye dan akan di pasang dalam
Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Paser Apriyanto mengingatkan kepada KPU dan empat pasangan calon agar selalu menerapkan protokol kesehatan di setiap tahapan pilkada.

“Kami ingatkan agar penerapan protokol kesehatan selalu dilaksanakan,” ujar Bawaslu.

Setelah acara pengundian nomor urut, Kapolres Paser AKBP Eko Susanto memimpin pembacaan pakta integritas dan deklarasi Pilkada damai serta komitmen penerapan protokol kesehatan yang ditandatangani empat pasangan calon, Ketua KPU dan Bawaslu, unsur Fokopimda, Sekda Paser dan Satpol PP.

“Deklarasi Pilkada Damai dan penandatanganan pakta integritas sebagai komitmen untuk mewujudkan pilkada yang kondusif, menjaga kamtibmas, tidak menyinggung isu SARA dan menerapkan protokol kesehatan,” kata Kapolres Paser AKBP Eko Susanto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *