BeritaPemerintahan

MPP Paser Diresmikan Menteri PAN-RB, Bupati Fahmi Tegaskan Layanan Harus “Solutif, Kolaboratif, dan Tuntas”

TANA PASER — Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Paser menjadi salah satu dari delapan MPP kabupaten/kota yang diresmikan serentak secara daring oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, bersama tujuh MPP kabupaten/kota lainnya se-Indonesia.

Bupati Paser dr. Fahmi Fadli menegaskan bahwa kehadiran MPP bukan sekadar simbol pelayanan yang cepat dan ramah, melainkan harus menjadi ruang penyelesaian nyata bagi masyarakat dan pelaku usaha.

“MPP bukan lagi sekadar cepat dan ramah, tetapi harus menjadi tempat yang solutif, kolaboratif, dan tuntas. Masyarakat datang membawa keperluan dan pulang membawa penyelesaian,” tegas Fahmi saat menghadiri peresmian secara daring, di MPP Kabupaten Paser, Senin (15/6/2026).

MPP Kabupaten Paser telah mulai beroperasi sejak Januari 2026 dan mengintegrasikan sejumlah instansi strategis dalam satu atap, di antaranya tenant Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Kantor Pertanahan (BPN), perangkat daerah yang membidangi tata ruang, serta perangkat daerah yang membidangi perkebunan.

Bupati menjelaskan bahwa penyelenggaraan perizinan di Kabupaten Paser telah disesuaikan dengan regulasi dan sistem berbasis digital yang diterapkan pemerintah pusat. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan perizinan sektor pertambangan batubara sepenuhnya berada di pemerintah pusat, mulai dari proses perizinan hingga pengawasan pascatambang.

“Pengelolaan hutan tropis dalam kawasan hutan menjadi kewenangan pemerintah provinsi dan pusat, sedangkan kewenangan kabupaten mencakup pelayanan perizinan sektor perkebunan,” ujarnya.

Seluruh proses perizinan berusaha, lanjut Fahmi, kini telah terintegrasi melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) yang dibangun oleh pemerintah pusat. Meski demikian, MPP Kabupaten Paser tetap menghadirkan berbagai instansi terkait guna memudahkan masyarakat memperoleh informasi, arahan, dan solusi sesuai kewenangannya.

Dalam kesempatan yang sama, Bupati juga memaparkan budaya kerja yang selama ini diterapkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Paser, yakni CLEAR — akronim dari Cepat, Legitimasi, Efektif dan Efisien, Akuntabel, serta Responsif.

Dengan beroperasinya MPP, standar pelayanan publik di Kabupaten Paser kini dituntut melangkah lebih jauh — tidak hanya efisien secara prosedur, tetapi juga mampu memberikan penyelesaian yang konkret dan menyeluruh bagi setiap warga yang datang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *