24 ASN Paser Ikuti Lelang Jabatan Eselon Dua

Tana Paser – Sebanyak 24 Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Paser mengikuti lelang di empat jabatan eselon dua. Panitia seleksi menutup masa penerimaan berkas pada 11 Oktober .

Adapu keempat jabatan yang dilelang tersebut antara lain Kepala Satpol PP, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kepala Badan Pendapatan Daerah, dan Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.

“Total sudah ada 24 orang yang mengirim berkas untuk mengikuti lelang jabatan,” kata Kabid Pengembangan dan Mutasi pada Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Paser, Liswandi, Rabu (12/10).

BKPSDM, kata Liswandi, tidak bisa menyebut nama-nama peserta lelang jabatan dikarenakan panitia seleksi masih akan memverifikasi berkas.

“Nanti akan diumumkan nama-nama yang lolos seleksi berkas tanggal 18 Oktober,” ujarnya.

Assesment atau lelang untuk empat jabatan kali ini sempat sepi peminat sehingga diperkirakan masa penerimaan berkas akan diperpanjang. Namun menurut Liswandi, panitia telah memastikan jumlah pelamar kuorum (minimal 3 pelamar) di setiap jabatan.

Dengan telah memenuhinya jumlah pelamar di setiap jabatan yang akan dilelang, masa tahapan lelang jabatan ini pun sesuai seperti yang telah ditentukan sebelumnya.

Sebelumnya pada 4 Oktober lalu, Pemerintah Kabupaten Paser membuka seleksi terbuka atau lelang untuk empat jabatan pimpinan tinggi pratama atau eselon II, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran panitia seleksi jabatan Nomor : Pansel/04/JPTP/Paser/X/2022.

Dikemukakan Liswandi, tahapan selanjutnya setelah semua pelamar dinyatakan lolos verifikasi berkas, panitia segera melakukan seleksi kompetensi pada 25 hingga 29 Oktober mendatang.

“Tesnya ada penulisan makalah, presentasi, dan wawancara,” ujarnya.

Liswandi mengatakan setiap pelamar hanya mengikuti lelang untuk 1 jabatan. Nanti di tahap verifikasi berkas akan diketahui apakah dari 24 nama pelamar ada yang tidak memenuhi syarat atau tidak.

“Paling tidak setingkat kepala bidang, kabag atau sekretaris, atau pejaba fungsional jenjang ahli madya yang telah dua tahun di jabatannya,” ujar Liswandi.

Pewarta : Hutja, Editor : Ropi’i

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *