Atasi Persoalan Tanah, Pemkab Paser Lakukan Koordinasi dengan Bank Tanah

JAKARTA – Sebagai daerah mitra Ibu Kota Nusantara (IKN), Bupati Paser dr. Fahmi Fadli mengatakan Kabupaten Paser harus mampu melakukan pengelolaan hak atas tanah dengan baik dalam rangka mendukung pembangunan di berbagai bidang.

Menindaklanjuti hal itu, Pemkab Paser melakukan koordinasi atau audiensi dengan Bank Tanah pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia di Jakarta, Selasa (30/04/2024).

Bupati Fahmi menilai meski sejauh ini Kabupaten Paser relatif kondusif, namun diperlukan penanganan yang serius atas pengelolaan hak tanah negara untuk mendukung pembangunan kedepan.

“Terkait pertanahan perlu ada penanganan terhadap tanah – tanah yang berpotensi terlantar serta pelepasan terhadap kawasan HPL (Hak Pengelolaan Lahan ) agar masyarakat dapat mengakses layanan administrasi legalitas bidang pertanahan melalui program PTSL (pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dan Lainnya),” kata Bupati Fahmi.

Audiensi Pemkab Paser dengan Bank Tanah dilakukan Bupati Paser Fahmi Fadli dengan Deputi Perencana Strategis dan Pengadaan Tanah Perdananto Ariwibowo.

Turut hadir mendampingi Bupati Fahmi, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Adi Maulana, Kadis Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Hulaimi, Kadis Perkebunan dan Peternakan Djoko Bawono, Kabag Sumber Daya Alam Setda Kabupaten Paser Amri Yulihardi, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Paser Andi Aziz serta Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Paser Paulus Margita, Kabid Tata Ruang pada PUTR Nanuk Bramanto, Kabid Perizinan dan Non perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan satu pintu Najaluddin, Kabid Transmigrasi Juhaeni, dan Kepala Bankaltimtara Yudi Susatyo.

Bupati Paser Fahmi Fadli mengatakan audensi ini bertujuan sebagai langkah persiapan Kabupaten Paser yang telah ditetapkan sebagai mitra IKN, dimana Kabupaten Paser termasuk kawasan yang dibentuk dalam rangka pembangunan dan pengembangan superhub ekonomi di Ibu kota Nusantara.

Sebagai Mitra IKN, Paser harus mempersiapkan diri dalam Infrastruktur maupun kesiapan di sektor pertanian guna menunjang ketahanan pangan di IKN kedepannya.

Oleh karena itu menurut Bupati Fahmi diperlukan persiapan akan kebutuhan Ketersediaan lahan serta tata kelola pemanfaatan lahan yang baik. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang Pembentukan Badan Bank Tanah, yang bertujuan untuk menjamin kepastian hak atas tanah.

Sementara itu Perdananto Ariwibowo mewakili kepala Badan Bank Tanah menjelaskan bahwa Bank Tanah merupakan badan khusus (sui generis) yang dibentuk oleh pemerintah untuk menjamin ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi berkeadilan, baik untuk kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan dan juga reforma agraria.

Hadir dalam kegiatan tersebut dari jajaran Kepala Badan Bank Tanah yakni Deputi Deputi Pemanfaatan Tanah dan kerjasama usaha Hakiki Sudrajat, kepala Divisi perencanaan beserta wakil Divisi.

Audensi ditutup dengan pemberian cinderamata dari Bupati Paser dr. Fahmi Fadli kepada Kepala Badan Bank Tanah yang diwakili Deputi Perencanaan Strategis dan Pengadaan Tanah.

Pewarta: Hutja, Editor: Ropi’i

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://iainpalopo.ac.id/https://perbarindo.org/https://itj.jakartamrt.co.id/https://www.delejcotebavi.com/https://karir.itb.ac.id/https://heartlandcomputer.com/https://www.beritabadung.id/https://www.bsn.go.id/https://kan.or.id/