Awasi PMK, Kendaraan Muat Ternak di Perbatasan diminta Putar Balik

Tana Paser – Guna meningkatkan kewaspadaan dari penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) pada ternak seperti sapi, kambing, dan domba, Dinas Perkebunan dan Peternakan bersama kepolisian melakukan pemeriksaan kendaraan pengangkut hewan ternak di perbatasan Kalimantan Selatan (Kalsel).

“Pengawasan lalu lintas ternak di perbatasan bagian dari respon kita untuk menjaga Kaltim pada umumnya dan Kabupaten Paser khususnya, dari penyebaran PMK,” kata Kabid Kesehatan Hewan Kesmavet Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Paser, drh. Al-Habib, Selasa (24/05/2022).

Pengawasan yang sudah berlangsung selama sepekan terakhir itu dilakukan bersama kepolisian kecamatan di perbatasan yakni di Kecamatan Batu Engau dan Muara Komam.

Al-Habib mengatakan pengawasan lalu lintas ternak dikarenakan saat ini hampir seluruh wilayah di Kalimantan telah terpapar PMK, kecuali Kaltim dan Kaltara.

“Karena kita ada di perbatasan Kalsel dan Kalteng, sehingga kita lakukan pengawasan lalu lintas ternak, dalam artian distriubsi ternak, kita waspadai jangan sampai masuk wilayah kita,” ucapnya.

Pengawasan lalu lintas ternak di perbatasan, lanjut Al-Habib, adalah tindaklanjut dari edaran Gubernur Kaltim Nomr 524/4180/Ek.

“Ada surat edaran Gubernur Kaltim tentang penolakan / larangan masuk ternak sapi, kambing, domba, dari wilayah yang sudah dinyatakan tertular atau suspek (terduga),” ujar Al-Habib.

Selama sepekan pengawasan dilakukan, sejauh ini tim belum menemukan kendaraan yang membawa ternak, hanya saja ditemukan kendaraan pengangkut unggas.

“Karena unggas tidak termasuk hewan tertular PMK, yang kami lakukan hanya melakukan penyemprotan disinfektan ke kendaraannya,” kata Al-Habib.

Gubernur Kaltim dalam edarannya, kata Al-Habib, tegas menginstruksikan jika mendapati kendaraan pengangkut ternak dari perbatasan harus disetop.

“Kalau ada kami langsung minta kembali putar balik tanpa perlu diperiksa karena dari wilayah tertular,” ujar Al-Habib.

Al-Habib memastikan larangan distribusi ternak ini tidak memengaruhi kebutuhan daging potong di Paser karena ternak yang dikonsumsi masyarakat berasal dari Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Timur (NTT) yang keduanya ditetapkan aman dari penularan PMK.

Pengawasan ini, lanjut Al-Habib, akan dilakukan sepanjang tahun 2022. Ia mengimbau kepada para pengusaha ternak untuk mendatangkan hewan ternaknya dari daerah yang aman seperti Sulwesi Selatan dan NTT.

“Apalagi sebentar lagi mau Idul Adha. Kami minta kesadaran para pengusaha untuk menjaga daerah kita dari penularan PMK,” tutup Al-Habib.

Pewarta : Hutja, Editor : Ropi’i

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *