Bapenda Paser Relaksasi Pajak Bumi Bangunan Hingga 50 persen

Tana Paser – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Paser memberikan relaksasi atau keringanan untuk pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) terhitung 1 Juli 2022 dalam rangka meningkatkan pajak daerah.

“Relaksasi ini untuk komponen pajak daerah yaitu PBB perdesaan dan perkotaan atau PBB perseorangan. Karena PBB untuk koorporasi seperti perusahaan perkebunan dan pertambangan ranahnya pemerintah pusat,” kata Kepala Bapenda Paser Abdul Basyid, Kamis (07/07/2022).

Bapenda Paser, kata Basyid, dalam program relaksasi ini, menghapus denda bagi wajib pajak yang menunggak pembayarannya.

Dikemukakan dia, wajib pajak yang menunggak sejak tahun 1999 hingga 2013, akan mendapat potongan 50 persen dari Pajak pokok PBB yang seharusnya dibayarkan.

Lanjutnya, wajib pajak yang menunggak sejak 2014 sampai 2017, mendapat potongan 30 persen, dan wajib pajak 2018 sampai 2021 mendapat potongan 20 persen.

Bapenda Paser mencatat piutang PBB pada Bapenda Paser terhitung 1999 bisa mencapai lebih kurang Rp30 Miliar.

“Kami optimistis dengan relaksasi pajak ini dapat meningkatkan penerimaan daerah dari sektor PBB,” ujar Basyid.

Basyid menuturkan, relaksasi pajak yang dikeluarkan Bapenda Paser itu adalah yang kali pertama diberikan. Tahun-tahun sebelumnya tidak pernah ada program relaksasi.

“Tahun ini kami menargetkan penerimaan PBB sebesar Rp3,5 Miliar,. Tahun lalu target Rp3 Miliar sudah terealisasi,” ucap Basyid.

Pewarta: Hutja, Editor: Ropi’i

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *