Pemkab Paser dan KPPU-RI Gelar Sosialisasi Persaingan Usaha

TANA PASER, MCKabPaser – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser bekerjasama dengan Kepala Kantor Wilayah V Sekretariat Komisi Pengawasan Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU-RI) menggelar sosialisasi persaingan usaha di Ruang Rapat Sadurengas, Kamis (22/09/2022).

Hadir dalam acara mewakili Bupati Paser dr. Fahmi Fadli Staf Ahli Ekonomi Afra Nahetha, Kepala Kantor KPPU Kanwil V sekaligus narasumber Manaek SM Pasaribu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan M. Yunus Syam, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Achmad Safari, Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan M. Yusuf Sumako, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Toto Ifrianto, Kabag kerjasama dr. Abu Bakar Sidik, Camat Kuaro M. Sidik, Camat Batu Sopang Misran, Sekretaris DKISP Paser Amri Yulihardi serta Perwakilan Perangkat Daerah.

Staf Ahli Ekonomi Afra Nahetna mengatakan Undang-Undang (UU) nomor 5 tahun 1999 larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat ada saat kondisi Indonesia mengalami hambatan usaha dan kekosongan hukum.

Tujuan UU tersebut kata Afra untuk menjaga kepentingan umum, wujudkan iklim usaha kondusif Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), pencegahan praktek monopoli dan perdagangan tidak sehat.

Afra Nahetna menjelaskan keberadaan KPPU penting dalam pengawasan prilaku usaha dan berterimakasih kepada Kepala Kantor KPPU Kanwil V Manaek SM Pasaribu terkait kegiatan sosialisasi ini

“UMKM telah diatur dalam UU no. 20 Tahun 2008 tentang UMKM,” jelas Afra.

Kepala Kantor KPPU Kanwil V sekaligus narasumber Manaek SM Pasaribu mengatakan tugas dari KPPU dalam persaingan usaha dan pengawasan kemitraan antara lain penegakkan hukum, saran kebijakan, penilaian marger dan akuisisi serta pengawasan kemitraan.

Ia berharap dengan pengaturan persaingan usaha yang sehat akan ada akses masuk ke pasar semakin terbuka dan membuka ruang peran pelaku usaha yang besar, mendorong inovasi berkelanjutan, efisiensi alokasi sumber daya pelaku usaha, harga barang sesuai kualitas dan layanan konsumen.

(Tim Media Center Diskominfostaper Paser)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *