Bupati Paser Lantik kembali Katsul sebagai Sekda

Tana Paser – Bupati Paser dr. Fahmi Fadli melantik kembali Katsul Wijaya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Paser, di hotel Kyriad Sadurengas, Senin (04/12). Kegiatan tersebut dihadiri para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan perwakilan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Pelantikan ini dikarenakan Katsul telah menduduki jabatan Sekda selama lima tahun setelah sebelumnya dilantik pada 3 Desember 2018 lalu oleh Bupati Paser saat itu, Yusriansyah Syarkawi.

“Saya yakin bahwa dengan pelantikan ini, Sekretaris Daerah dan seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Paser, akan semakin membangun motivasi dan gairah serta semangat kerja,” kata Bupati Paser, dr. Fahmi Fadli, dalam sambutannya.

Selaku pembina pegawai, kata Bupati Fahmi, dirinya selalu melakukan penilaian-penilaian terhadap kinerja para pejabat. “Dan saudara dianggap mampu selama ini mengejawantahkan dengan baik dalam karya nyata, kebijakan-kebijakan dan visi misi Bupati Paser,” ungkapnya.

Sekda Paser Katsul Wijaya, dinilai mampu memaksimalkan amanat yang diemban, mengubah konsep dan gagasan Kepala Daerah menjadi program dan kegiatan yang aplikatif, terukur, dan dapat dilaksanakan oleh seluruh pegawai dari Pejabat Tinggi Pratama, Admnistrator, Pengawas dan staf pelaksana.

“Lakukan semua itu dengan penuh dedikasi, kreatifitas dan inovasi,” imbuh Bupati Fahmi.

Bupati mengatakan, segenap jajaran pemerintahan di Kabupaten Paser harus memberikan dukungan dan kerja sama yang baik, sehingga tugas dan amanah organisasi dapat berjalan dengan lancar dan sukses.

Hal penting lainnya yang perlu menjadi perhatian serius Sekretaris Daerah ke depan, lanjut Bupati, adalah peningkatan kinerja dan disiplin pada hal-hal yang mendukung pemerintahan yang baik.

Hal-hal yang harus diperhatikan oleh Sekda, diantaranya Penetapan APBD murni dan perubahan secara tepat waktu yang diawali dengan rangkaian proses sesuai dengan ketentuan dari Menteri Dalam Negeri. Kemudian Sekda harus bisa menjalankan kegiatan pembangunan sesuai aturan dan tidak ada pelanggaran hukum yang salah satunya dengan memaksimalkan MCP atau pusat pengawasan pencegahan korupsi.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Sekda harus memimpin penyusunan dan penyampaian Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD).

Ini merupakan laporan atas penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Paser selama 1 tahun anggaran, yang dibuat dalam rangka memberikan laporan pelaksanaan dan gambaran pencapaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

Menurut Bupati, LPPD menggambarkan kinerja urusan yang ditangani oleh pemerintah daerah, dengan menetapkan Indikator Kinerja Kunci atau IKK untuk masing-masing urusan.

“Pastikan, bahwa kita telah mengisi realisasi capaian dari masing-masing indikator yang telah ditetapkan tersebut. Selain itu, data yang dituangkan dalam LPPD wajib diverifikasi atau divalidasi oleh Inspektorat Kabupaten Paser,” urai Bupati Fahmi.

Bupati Fahmi juga berpesan kepada Sekda untuk memerhatikan Laporan SAKIP atau Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan. “Ini adalah integrasi dari sistem perencanaan, pengaggaran dan pelaporan kinerja yang harus selaras dengan akuntabilitas keuangan,” kata Bupati mengakhiri sambutannya.

Pewarta: Hutja, Editor: Ropi’i

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *