Bupati Paser Perpanjang Sistem WFH bagi ASN Hingga 29 Maret 2021

TANA PASER, MCKabPaser – Bupati Paser dr. Fahmi Fadli memperpanjang kebijakan sistem kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Paser. Kebijakan tersebut terhitung sejak 16 sampai 29 Maret 2021.

“Memperpanjang masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (work from home) bagi ASN terhitung 16 sampai 26 Maret 2021,” tulis Bupati Paser dr. Fahmi Fadli dalam surat edarannya tertanggal 15 Maret 2021.

Keputusan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor : 061.1/579/ORG itu diambil setelah menimbang status zonasi risiko Kabupaten Paser terhidup penyebaran COVID-19.

“WFH untuk mengendalikan penyebaran COVID-19 di lingkungan instansi pemerintah,” tulis Bupati Paser dr. Fahmi.

Kebijakan WFH juga memperhatikan surat edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (MenPan-RB) Nomor 67 tahun 202 tentang perubahan atas surat edaran Menpan RB nomor 58 tahun 2020 tentang Sistem Kerja ASN dalam Tatanan Normal Baru.

Kebijakan WFH berlaku bagi pejabat pengawas atau setingkat eselon IV dan pegawai tidak tetap. Sementara pejabat eselon III dan pejabat eselon II tetap melaksanakan pekerjaan di kantor.

WFH tidak berlaku bagi seluruh perangkat daerah. Masih ada 11 perangkat yang tetap bekerja di kantor karena kaitannya dengan pelayanan publik.

Kesebelas perangkat daerah tersebut di antaranya Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Paser, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu 1 pintu (DPMPTSP), Dinas Perhubungan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Pemadam Kebakaran, Satuan Pamong Praja.

Begitu juga dengan Badan Pendapatan Daerah, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, RSUD Panglima Sebaya, RSUD Pratama Kerang, dan seluruh Puskesmas Kabupaten Paser, dan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah tetap membuka pelayanan dengan pembatasan jam layanan dengan protokol kesehatan.

Selama sistem WFH, Kepala Perangkat Kepala Daerah diminta memastikan agar penyesuaian sistem kerja dalam tatanan norma baru produktif dan aman dari COVID-19, dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan publik.

Data Satgas Penangangan COVID-19 Kabupaten Paser, terhitung 15 Maret 2021, pasien terkonfirmasi positif COVID-19 di Kabupaten Paser sebanyak 3.161 orang, 2.970 orang dinyatakan sembuh, dan 61 orang dinyatakan meninggal dunia.

FOTO : Riski

Pewarta : Hutja, Editor : Ropi’i

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *