Disnakertrans Paser Pastikan Perusahaan di Paser Bayar THR Sesuai SE Menaker
Tana Paser, MCKabPaser – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Paser Madju Simangunsong memastikan perusahaan akan membayar Tunjangan Hari Raya ( THR) sesuai ketentuan dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022.
“Dari lima perusahaan yang dijadikan sampel, mereka siap membayar sesuai Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja bahkan ada yang lebih awal, ” katanya.
Kelima perusahaan yang dijadikan sampel diantaranya PT. Kideco, PT. Petrosea, PT. Pucuk Jaya, PT. SIMS, dan PT. BIM.
Pemerintah pusat melalui Kementerian Tenaga Kerja, kata Madju, telah menentukan pembayaran THR dilakukan satu minggu sebelum lebaran.
Ia pun mengapresiasi komitmen sejumlah perusahaan yang telah dihubunginya itu dan berharap perusahaan lain dapat menunaikan kewajiban mereka sesuai ketentuan pemerintah pusat.
“Nanti petugas kami akan turun ke lapangan untuk menyampaikan edaran dari kementerian terkait THR itu,” ujar Madju.
Disnakertrans Paser, lanjut dia, mempersilakan jika nanti ada perusahaan yang abai membayar THR maka karyawannya atau serikat buruh bisa melapor langsung ke kantor tersebut.
Dikatakan Madju, pada tahun 2021 lalu pernah ada sejumlah perusahaan yang membayar THR dengan nominal lebih rendah dari gaji pokok. Ternyata setelah ditelusuri, THR tersebut dibayarkan berdasarkan Upah Minimum Regional (UMR) wilayah lain karena perusahan tersebut kantor pusatnya berada di luar Kabupaten Paser.
“Sejauh ini di Paser belum ada pengaduan tentang perusahaan yang tidak membayar THR,” ucap Madju.
Madju menjelaskan nominal THR yang diberikan adalah senilai gaji pokok dan pembayarannya tidak boleh dicicil.
Namun menurut dia, selama ada persetujuan antara perusahaan dan karyawan soal pembayaran THR, hal itu tidak menjadi masalah.
“Kita tidak tahu ya kondisi keuangan perusahaan seperti apa, misalnya ada kesepakatan manajemen dan karyawan, THR-nya dicicil dan mereka sepakat, itu tidak masalah. Meski secara aturan itu tidak boleh,” ucapnya.
Kata Madju, tidak ada sanksi keras bagi perusahaan yang tidak membayar THR karyawan, karena hanya sebatas teguran.
Namun ketidakpatuhan perusahaan akan menjadi pertimbangan pemerintah dalam menyertakan perusahaan yang abai itu dalam setiap kegiatan penilaian.
“Paling tidak, kalau ada perusahaan yang tidak bayar THR, pada saat kegiatan penilaian mereka tidak diikutsertakan. Kalau perusahaan swasta merasa tidak enak jika tidak dilibatkan dalam kegiatan seperti lomba Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Karena ini menyangkut performance (penampilan),” papar Madju.
Karena menurut Madju, sebuah perusahaan yang baik adalah perusahaan yang baik secara prestasi misalnya, dinilai patuh dalam menjaga lingkungan dan kepatuhan terhadap aturan-aturan yang ada.
“Artinya dengan begitu, perusahaan akan dinilai performance-nya bagus. Perusahaan yang bagus itu membuat investor yakin dan nyaman untuk berinvestasi, saham mereka pun otomatis naik. Artinya semua ini demi kebaikan perusahaan juga,” tutup Madju.
Pewarta : Hutja, Editor : Ropi’i