DKISP Gelar Rakor Pembahasan Penerapan Layanan Panggilan Darurat 112

TANA PASER, MCKabPaser – Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (DKISP) Kabupaten Paser menggelar Rapat Koordinasi Pembahasan Penerapan Layanan Panggilan Darurat 112 di Ruang Rapat Sadurengas Kantor Bupati Paser, Kamis (8/9/2022)

Kegiatan di hadiri oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Paser Adi Maulana yang mewakilkan Bupati Paser, Kepala DKISP Paser Ina Rosana, Kabag Ops Kompol Mochamad Rezsa Adiatulloh, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Muhammad Lukman Darma, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Nur Asni, Direktur RSUD Panglima Sebaya Kamal Anshari, para Perwakilan Perangkat Daerah dan para Camat/perwakilannya se – Kabupaten Paser serta secara virtual dari pihak PT. Jasnita Telekomindo Tbk

Layanan 112 ini akan menjadi nomor tunggal panggilan darurat yang memudahkan setiap orang mendapatkan bantuan ketika kondisi darurat.

Nomor darurat bisa dihubungi melalui telepon seluler maupun telepon rumah. Panggilan ini bebas biaya dan dapat dilakukan bahkan dalam kondisi ponsel tanpa Sim Card, namun masih dalam jangkauan sinyal layanan operator.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Adi Maulana menjelaskan tujuan kegiatan ini agar masyarakat mudah dalam menyampaikan/melaporkan kondisi darurat kepada instansi terkait.

“Jika tidak ada pulsa tetapi ada sinyal tetap bisa digunakan call center ini,” kata Adi Maulana.

Dengan call center 112 ini Pemkab Paser membentuk lembaga khusus sehingga semua pengaduan/pelaporan masyarakat akan tercatat disini

Adi berharap Layanan Panggilan Darurat 112 ini segera di launching dan dapat dipergunakan oleh masyarakat Kabupaten Paser

“Semoga layanan ini menjadi kado ulang tahun Kabupaten Paser dan Bupati Paser dr. Fahmi Fadli pun berharap layanan ini segera dapat diterapkan,” Ucap Adi Maulana.

Sementara Kepala DKISP Paser menjelaskan penyelenggaraan layanan tunggal 112 di Paser ini berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat.

Jenis layanan nomor tunggal yang ada kata Ina, antara lain kebakaran, Kerusuhan, kecelakaan,bencana alam, dan gangguan keamanan dan ketertiban di tempat umum.

Pengintegrasian layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112 diselenggarakan oleh Perangkat Daerah antara lain, Badan Penaggulangan Bencana Daerah (BPBD), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dibas Pemadam kebakaran (Damkar), Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Umum Daerah, Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana.

Ina pun berharap dengan adanya layanan ini akan mempermudahkan kondisi penanganan keadaan Darurat pada Perangkat Daerah terkait.

(Tim Media Center Diskominfostaper Paser)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *