DKISP Paser Luncurkan Portal Berita Media Center

TANA PASER, MCKabPaser – Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (DKISP) Kabupaten Paser meluncurkan portal berita Media Center (MC) sebagai wadah penyebaran informasi kegiatan Pemerintah Daerah.

“Portal berita MC ini untuk menyebarkan informasi kegiatan Pemerintah Daerah, kegiatan Kepala Daerah, OPD dan kegiatan masyarakat,” kata Kabid Aplikasi DKISP Paser Joko Santoso, Senin (06/01/2020).

Melalui portal mediacenter.paserkab.go.id ini, harapannya kegiatan Pemerintah Daerah dapat diakses oleh masyarakat melalui Media Center Kabupaten Paser

“Sehingga masyarakat tahu apa yang dilakukan pemerintah,” ujar Joko.

Sementara Kabid Komunikasi Informasi Publik DKISP Paser Husriansyah mengatakan salah satu unsur MC adalah pendirian newsroom atau ruang berita.

Dari newsroom ini, pengelola MC membuat narasi tunggal tentang informasi pembangunan daerah dengan melakukan kegiatan jurnalistik sepert pengumpulan, pengolahan dan penyebarluasan informasi.

“Melalui narasi yang dibuat MC, kita dapat mengetahui kegiatan Pemerintah Daerah,” ujar Husriansyah.

Selain informasi tentang pemerintah daerah, pengelola media center juga dapat mengakomodasi aspirasi-aspirasi masyarakat.

MC yang dikelola DKISP Paser memiliki tiga fungsi sebagai wahana diseminasi informasi publik, pertukaran informasi, serta pelayanan informasi dan komunikasi publik.

Fungsi diseminasi informasi publik merupakan kewajiban DKISP Paser untuk menyebarluaskan kebijakan-kebijakan pemerintah pusat dan daerah.

“Sementara fungsi pertukaran informasi harus benar-benar dijalankan dengan koordinasi ke Kemenkominfo,” kata Husriansyah.

Lebih lanjut mengenai fungsi media center sebagai pelayanan informasi dan komunikasi publik, sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Komunikasi Publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *