DP2KBP3A Lakukan Pendapingan PPRG Bagi Desa Se-kabupaten Paser

TANA PASER, MCKabPaser –  Kesetaraan gender merupakan isu global dan terintegrasi di setiap tujuan pembangunan berkelanjutan (SDG’s). Khusus tujuan kelima, yaitu mencapai kesetaraan gender dan memberdayakan perempuan dan anak perempuan. Dengan menerapkan prinsip ‘tidak ada yang ditinggalkan (no one left behind),’ isu kesetaraan gender menempatkan perempuan bukan hanya sebagai subjek penerima manfaat program pembangunan, tetapi juga turut aktif dalam proses pelaksanaan dan penyusunan substansi pembangunan. 

Sesuai dengan instruksi Presiden Nomor 9 tahun 2000 tentang pengarusutamaan gender dalam pembangunan nasional, yang mengamanatkan bagi semua kementerian negara dan lembaga pemerintah baik pusat maupun daerah, untuk mengintegrasikan gender pada saat penyusunan kebijakan program dan kegiatan masing-masing bidang pembangunan perencanaan dan penganggaran responsif gender.

Merupakan suatu proses yang perlu dilaksanakan oleh para rencana satuan kerja perangkat daerah sebagai wujud adanya komitmen para pengambil keputusan kapan kegiatan yang dilaksanakan dapat bermanfaat bagi masyarakat yang terdiri dari laki-laki dan perempuan.

Hal tersebut di sampaikan Kabid PUG dan PP  Kasrani   saat membuka acara Pendampingan Penyusunan Perencanaan Dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) Bagi desa Se- Kabupaten Paser.

Kegiatan  pendampingan ini dilaksanakan di 10 Kecamatan  dimulai di aula Kantor Camat Kecamatan Longkali,  Senin (14/03/22).

Kasrani menjelaskan, untuk mencapai kesetaraan gender, pemberdayaan perempuan dan anak di Kabupaten Paser harus dimulai dari tingkat Desa.

Hal inilah yang mendasari Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Paser  melaksanakan Pendampingan untuk 139 Desa dan 5 Kelurahan  dilaksanakan di 10 Kecamatan se Kabupaten Paser.  

“Program tersebut bertujuan untuk meningkatkan komitmen dan kemampuan para aparat perencanaan Desa dan  kepala desa dalam mendorong dan menyusun PPRG di tingkat desa, serta mengembangkan model PPRG desa. Adapun fokus pendampingan yang dilakukan yaitu dengan memberikan bimbingan teknis” Kata Kasrani

Kasrani mengungkapkan, Pendampingan ini merupakan strategi pembangunan pemberdayaan perempuan, implementasinya melalui prinsip kesetaraan dan keadilan gender yang harus menjadi dasar dalam setiap kebijakan pembangunan.

“Kami yakin Insya Allah  di Kabupaten Paser  seluruh kebijakan, program dan kegiatan telah setara dan adil bagi laki – laki, perempuan, anak, penyandang disabilitas, lansia dan kelompok rentan lainnya,  hal ini sesuai Visi Bupati Mewujudkan Paser MAS (Maju, Adil dan Sejahtera)“ ungkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *