Ekspos Peninjauan Kembali RTRW Kaltim, Paser Masih Belum Terima Hasil
JAKARTA, MCKabPaser – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia menggelar rapat ekspose hasil penelitian terpadu perubahan fungsi kawasan hutan dalam rangka peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), di Ruang Rimbawan satu Gedung Wanabakti, Rabu (22/3/2024).
Kegiatan yang diikuti Perwakilan kepala daerah se-kalimantan Timur, membahas tentang perkembangan pelepasan lahan di Kaltim seluas 745.301,90 hektar ke KLHK.
Mewakili Bupati Paser, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Paser, Toto Ifrianto, mengatakan dari luasan yang diusulkan tersebut, hanya 98 ribu hektare atau 12 persen yang diakomodir KLHK serta terdapat penunjukan kawasan baru. Sementara dari kawasan yang direkomendasikan untuk perubahannya hanya 12 persen, dan yang belum direkomendasikan mencapai 53.551 hektare.
Menurutnya, ini tidak sesuai dengan yang diharapkan, karena pihak Pemerintah Kabupaten Paser berharap bahwa usulan itu bisa dipertimbangkan dan bisa disetujui oleh KLHK.
“Hal inilah yang membuat kami kurang puas, karena yang disampaikan itu tidak terperinci dan hanya total keseluruhan wilayah Provinsi Kaltim, jadi untuk Paser masih belum tau berapa yang sudah dilepaskan,” ungkap Toto.
Diketahui, Pemkab Paser mengajukan pelepasan lahan seluas 54.000 hektare, khusus untuk Cagar Alam kurang lebih 44.000 hektare, yaitu dari Muara Adang hingga ke Kecamatan Tanjung Harapan.
“Kurang lebih 44.000 hektare yang kita ajukan perubahan, 10.000 hektarnya itu ada di hutan lindung dan di hutan produksi itu hampir rata-rata pemukiman, jadi sebagian besar 80 persen itu Ada di CA yang kita mau bebaskan,” terang Toto.
Saat ditemui, Bupati Paser dr. Fahmi Fadli, mengharapkan permasalahan itu bisa ditindaklanjuti dengan perubahan, akan tetapi dari pihak Kementerian Kehutanan ada pertimbangan lain.
Saran dari Kementerian Kehutanan apabila dari masing-masing kabupaten kota tidak puas dengan luasan yang direkomendasikan ataupun yang disetujui dari pihak pemerintah kabupaten kota Bisa mengajukan lagi secara partial.
Maksudnya Pengajuan mandiri oleh Pemda di luar usulan RTRW ini, yang biayanya ditanggung oleh Pemda sendiri. Diharapkan rekomendasi yang sudah diterima tapi terhadap area yang Belum direkomendasikan kita ajukan lagi, walaupun dengan anggaran APBD.
“Apa yang kami lakukan ini, adalah upaya untuk mensejahterakan masyarakat, memberikan keadilan kepada masyarakat agar masyarakat itu dapat berusaha di tanahnya sendiri Dengan legalitas yang pasti,” ujar Bupati Fahmi.
Ekspose tersebut juga dihadiri Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Pemprov Kaltim, Ujang Rachmad, Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK, Hanif Faisol serta Ketua Tim Terpadu (Timdu), Enggar Aprianto.