Forkopimda Paser Minta Masyarakat Patuhi Instruksi Gubernur tentang Pembatasan Aktivitas
TANA PASER, MCKabPaser – Unsur Forkopimda Kabupaten Paser meminta masyarakat untuk mematuhi instruksi Gubernur Kaltim.
Kapolres Paser AKBP Eko menilai masyarakat Paser sejauh ini mendukung instruksi Gubernur nomor 1 tahun 2021, terlihat dari tiadanya aktivitas masyarakat pada Sabtu 6 Februari 2021.
“Masyarakat banyak yang berada di rumah, plaza juga tutup,” ujarnya saat penyemprotan disinfektan di fasilitas umum, Sabtu (06/02/2021)
Menindaklanjuti Instruksi tersebut, kata Eko, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Paser telah melakukan penyemprotan disinfektan di sejumlah tempat umum.
“Kami melakukan penyemprotan pagi ini di Kandilo Plaza, dan nanti siang pasar Induk Senaken,” kata Eko.
Sementara Dandim 0904 Tanah Grogot Letkol Czi Widya Wijanarko mengatakan instruksi Gubernur tersebut dikeluarkan untuk pencegahan penyebaran Covid-19 di Kaltim.
Dalam instruksinya yang ditujukan kepada Bupati/Walikota, camat hingga kades itu, Gubernur Kaltim menekankan delapan poin penting yang isinya bertujuan mencegah penyebaran Covid-19.
Pada poin empat Gubernur meminta pembatasan aktivitas masyarakat di tempat umum setiap Sabtu dan Minggu, terhitung 6 Februari 2021 sampai waktu yang belum ditentukan.
Wijanarko mengatakan selama dua hari sejak 6 Februari 2021, Satgas melakukan sosialisasi ke masyarakat tentang instruksi Gubernur tersebut
Instruksi Gubernur kata dia akan ditindaklanjuti hingga tingkat kecamatan dan desa.
“Semoga masyarakat patuh melaksanakan instruksi Gubernur. Sebab jika tidak dilaksanakan akan membuat Covid-19 tetap berkembang,” katanya.
Foto : Adhitia
Pewarta: Adhitia, Editor: Hutja