Ikuti Rakor KPK, Bupati Paser : Pemkab Berkomitmen Wujudkan Pemerintahan yang Baik dan Bebas Korupsi

SAMARINDA, MCKabPaser – Bupati Paser dr. Fahmi Fadli mengatakan Pemerintah Kabupaten Paser berkomitmen mendukung semua kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur khususnya dalam membentuk pemerintahan yang baik dan bebas korupsi serta mendukung percepatan pembangunan Ibu Kota Negara “Nusantara”.

Hal itu dikatakan Bupati Paser dr. Fahmi Fadli usai mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) kepala daerah se-kalimantan Timur dalam rangka pemberantasan korupsi terintegrasi tahun 2022, di Ruang Pertemuan Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Rabu (9/3/2022).

Kegiatan yang diinisiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerjasma dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Terintegrasi secara hybrid.

Rakor yang dibuka Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi itu juga dihadiri Wakil Ketua KPK Alexander Marwata,  melibatkan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

Turut hadir pula mendampingi Bupati Paser Sekretaris Daerah Paser Katsul Wijaya, Asisten Administrasi Umum Murharianto dan Inspektur Inspektorat Dharni Hariati.

Wagub Kaltim Hadi Mulyadi saat membuka Rakor kepala daerah se-kalimantan Timur dalam rangka pemberantasan korupsi terintegrasi tahun 2022

Wagub Kaltim Hadi Mulyadi dalam sambutannya mengatakan Rakor ini sejalan dengan Implementasi Undang –Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintahan (SPIP), Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2013 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang  Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, dan Surat Pimpinan KPK Nomor B/1036/KSP.00/70-75/02/2022,” kata Wagub Kaltim Hadi.

Pemerintah Provinsi Kaltim lanjut Wagub Hadi, selalu mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi berdasarkan pada asas kepastian hukum, tertib penyelenggaraan negara, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalisme, profesionalisme dan asas akuntabilitas.

Sementara Wakil Ketua KPK RI Alexander Marwata menjelaskan, berdasarkan data Global Corruption Barometer (GCB) tahun 2020, survey kebiasaan masyarakat memberikan imbalan atas pelayanan publik yang diterima, ada beberapa alasan memberikan uang atau imbalan.

“Paling banyak karena tidak diminta atau sebagai ucapan terima kasih yaitu 33 persen. 25 persen karena sengaja diminta memberikan. 21 persen sebagai imbalan layanan yang lebih cepat. Dan sisanya 17 persen tidak diminta tapi biasanya diharapkan memberi,” jelas Alex.

Menurut Alex, hal tersebut membuktikan bahwa masyarakat semakin permisif terhadap korupsi atau serba membolehkan. Dalam statistik penanganan tipikor yang KPK kelola dari tahun 2004 hingga 2021, menunjukkan dua modus korupsi terbanyak yaitu terkait penyuapan serta pengadaan barang jasa (PBAle

“Ketika proses PBJ diatur sedemikian rupa, ujungnya ketika ditelusuri ya ada korupsi juga. Perlu perubahan pola pikir dan perilaku bagi pihak yang biasa memberi maupun yang biasa menerima,” jelas Alex. (Tim Media Center Diskominfostaper Paser)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *