Pemkab Paser Gelar Sosialisasi Pendaftaran Kekayaan Intelektual Pelaku Ekraf

Tana Paser, MCKabPaser – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser melalui Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata berkolaborasi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Sosialisasi dan Fasilitasi Pendaftaran Kekayaan Intelektual Pelaku Ekraf di Hotel Kyriad Sadurengas, Senin (2/10/2023).

Kegiatan sosialiasi dan fasilitasi kekayaan intelektual ini diikuti oleh 50 peserta yang terdiri dari pelaku-pelaku ekonomi yang mendorong pelaku ekonomi kreatif di Kabupaten Paser untuk mendapatkan perlindungan kekayaan intelektual.

Kegiatan ini menghadirkan tiga orang narasumber yang memahami permasalahan hak cipta dan lainnya. Narasumber itu yaitu dari Komite Ekraf Provinsi Ferry Irawan, Santi Meidiana Panjaitan Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kementerian Hukum dan HAM Kaltim, dan Ketua Komite Ekraf Kabupaten Paser Suwanto.

Plt. Kepala Disporapar Paser Arief Rahman menjelaskan kekayaan intelektual sendiri merupakan aset yang tidak ternilai dalam lingkup ekonomi dan bisnis modern. Beberapa hal yang termasuk hak intelektual antara lain hak cipta, paten, merek, desain industri, indikasi geografis dan rahasia dagang.

Tujuan kegiatan intelektual sendiri untuk memberi kejelasan hukum mengenai relasi antara kekayaan dengan investor, pencipta, desainer, pemilik dan pemakai.

Arief melanjutkan kegiatan ini sendiri juga agar Pemerintah Kabupaten Paser dapat melindungi hak-hak kekayaan intelektual pada seluruh kegiatan dan termasuk di bidang ekonomi dan kreatif.

“Perlindungan dari penyalahgunaan atau pemalsuaan karya intelektual dari pihak lain baik di dalam atau luar negeri,” kata Arief.

Arief menjelaskan Ketika hak paten digunakan oleh yang lain maka ada nilai yang harus didapatkan oleh pemegang hak milik di kabupaten.

Pendaftaran hak paten suatu produk sangat penting dilaksanakan karena menurut Plt. Kepala Disporapar Paser Arief Rahman suatu produk bernilai ekonomi begitu di daftarkan hak paten mereka dapat masuk di semua lini di seluruh Indonesia.

Contoh seperti produk makanan khas daerah ini ketika ada hak paten bisa di daftarkan di mini market maupun swalayan, sehingga keuntungan yang di dapat meningkat.

“Jika terdaftar sebagai hak penuh pemilik hak paten, mereka bisa nuntut jika ada yang mengakui,” terang Arief.

Arief berharap kegiatan ini akan memberikan wawasan yang berharga tentang bagaimana kekayaan intelektual dapat diterapkan dalam dunia usaha, serta pentingnya memahami proses pendaftaran hak-hak intelektual.

Media Center

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *