Pemkab Paser Keluarkan Edaran PPKM

TANA PASER,MCKabPaser – Pemerintah Kabupaten Paser mengeluarkan surat edaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terhitung 18 Januari sampai 31 Januari 2021 guna menekan penyebaran Covid-19.

Surat Edaran dengan Nomor : 300/005/B.3SATGASCOVID-19/2021 itu berlaku bagi seluruh masyarakat, pelaku usaha, dan pimpinan BUMN dan BUMD, Camat, RT, dan pengelola rumah ibadah.

“Surat ini dimaksudkan sebagai pengaturan dalam hal pelaksanaan pembatasan, bertujuan untuk mengurangi kegiatan berkumpulnya masyarakat, menekan kasus positif Covid-19 dan untuk memutus mata rantai penyebaran,” kata Wakil Bupati Paser Kaharuddin selaku Wakil Ketua I Satgas Penanganan Covid-19 Paser, Selasa (19/01/2021).

Isi dari edaran tersebut diantaranya membatasi kegiatan ASN di perkantoran dengan mengeluarkan kebijakan work form home atau bekerja dari rumah. Pembatasan 75 persen pegawai bekerja dari rumah dan selebihnya bekerja di kantor.

“Selain itu khususn ASN agar melaksanakan pembatasan perjalanan dinas keluar daerah dan tidak diberikan cuti per 18 Januari hingga 31 Januari 2021,” kata Kaharuddin.

Untuk kegiatan pembelajaran di sekolah, Satgas masih menerapkan pembelajaran secara daring atau online. Kebijakan lain yakni untuk pengelola rumah makan, warung, angkringan atau sejenisnya, agar membatasi kapasitas pengunjung.

“Membatasi kapasitas sebesar 25 persen dan untuk layanan melalu pesan antar atau dibawa pulang, tetap diizinkan sesuai jam operasional . Untuk pusat perbelanjaan sampai pukul 22.00 Wita,” imbuh Kaharuddin.

Kebijakan ini juga berlaku bagi tempat wisata dan tempat hiburan yang menyebabkan terjadinya keramaian, yang akan dibatasi sampai pukul 22.00 Wita.

Sedangkan sektor esensial atau sektor penting yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat dapat beroperasi 100 persen dengan peraturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

“Kemudian pelaku usaha, pengelola fasilitas umum tempat hiburan/kebugaran/ketangkasan, sarana olahraga dan usaha sejenis termasuk area publk milik pemda yang digunakan UKM agar menutup sementara kegiatan,” jelas Kaharuddin.

Pemerintah tetap mengizinkan kegiatan ibadah dengan pembatasan kapasitas jamaah 50 persen, dengan penerapan protokol.

Yang tak kalah penting, setiap orang yang akan melaksanakan pesta perniakhan atau yang memicu kerumunan sementara tidak dapat diberikan rekomendasi kecuali untuk pelaksanaan akad nikah.

“Harapan kami dengan edaran ini kasus Covid-19 di Paser dapat berkurang dan dapat menekan penyebarannya di masyarakat” tutup Kaharuddin.

Pewarta : Hutja, Editor : Ropi’i

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *