Peningkatan BUMDes untuk Wujudkan PASER MAS

Tana Paser – Peningkatan Peran Badan Usaha Milik Desa (BUMdes) dalam Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat menuju Paser MAS (Maju, Adil dan Sejahtera) sangat diperlukan. Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Paser, Dr. Kasrani Latief, M.Pd mengatakan BUMDes memiliki tujuan yang sama, yaitu sama-sama ingin memberikan sumbangsih untuk kemajuan perekonomian disemua tingkatan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 tahun 2015, BUMDes merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.

“BUMDes didirikan agar mampu meningkatkan perekonomian dan potensi desa, diantaranya melalui tersedia sarana pasca panen, menciptakan iklim usaha yang baik, meningkatkan kapsitas, memperluas akses, pasar bantuan permodalan, serta membantu masyarakat desa terhindar dari tengkulak,” kata Kasrani, Jumat (2/2).

Terdapat 18.446 BUMDes yang tersebar diseluruh Indonesia sejak 2015. Kegiatan BUMDes pada beberapa wilayah dapat mendorong ekonomi masyarakats secara signifikan, dengan keuntungan berkisar antara 300 juta – 10 miliar. Namun, tidak sedikit juga BUMDes yang mengalami kebuntuan dan menggunakan dana desa tidak sesuai dengan sasaran.

BUMDes secara spesifik tidak dapat disamakan dengan badan hukum seperti perseroan terbatas, CV, atau koperasi. Oleh karena itu, BUM Desa merupakan suatu badan usaha bercirikan desa yang dalam pelaksanaan kegiatannya di samping untuk membantu penyelenggaraan pemerintahan desa, juga untuk memenuhi kebutuhan masyarakat desa. Kemudian, dalam kegiatannya, BUM Desa tidak hanya berorientasi pada keuntungan keuangan, tetapi juga berorientasi untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat desa serta diharapkan dapat mengembangkan unit usaha dalam mendayagunakan potensi ekonomi desa.

Penguatan ekonomi rakyat atau pemberdayaan masyarakat dalam ekonomi, tidak berarti menganalisa pengusaha besar atau kelompok ekonomi kuat. Karena pemberdayaan memang bukan menegasikan yang lain, tetapi give power to everybody pemberdayaan masyarakat di bidang ekonomi adalah penguatan bersama, dimana yang besar hanya berkembang kalau ada yang kecil dan menengah, dan yang kecil akan berkembang kalau ada yang besar dan menengah.

“Pemberdayaan ekonomi akan sukses dilakukan apabila memiliki sistem yang digunakan yaitu memiliki bantuan modal, bantuan pembangunan, bantuan pendampingan, dan bantuan pembangunan kemitraan serta penguatan kemitraan usaha,” ujar Kasrani.

Oleh karena itu permasalahan itu harus diatasi dengan beberapa strategi yaitu:

1)Peningkatan akses, program ini ditujukan untuk mengatasi masalah pendanaan bagi usaha masyarakat, masalah distribusi informasi dalam rangka pengembangan usaha ekonomi masyarakat, masalah intermediasi bisnis produk usaha ekonomi masyarakat, pengembangan basis data produk dan informasi pasar.

2)Peningkatan kapasitas, program ini untuk mengatasi masalah peningkatan SDM dalam pengelolaan dan peningkatan kinerja usaha ekonomi masyarakat, peningkatan kapasitas dalam penguasaan teknologi dan keterampilan.

3)Peningkatan produktivitas usaha masyarakat, program ini ditujukan untuk meningkatkan produktivitas usaha ekonomi masyarakat sekaligus perluasan skala usahanya. Beberapa program yang akan dilakukan adalah fasilitas pengembangan usaha mikro, fasilitas berbagai upaya peningkatan produktivitas usaha ekonomi masyarakat.

Berdasarkan hasil pengamatan, setidaknya terdapat 3 (tiga) hal yang menjadi permasalahan BUMDes saat ini, antara lain (1) organisasi BUMDes yang tidak diisi oleh orang    yang      memiliki  jiwa kewirausahaan/bisnis, (2)                kesulitan menemukan dan mengembangkan potensi desa, dan (3) lemahnya promosi kegiatan dan produk yang dimiliki.

Terdapat beberapa pendekatan yang dapat digunakan dalam pengembangan kapasitas anggota BUMDES, yaitu:

1. Pelatihan dan Pendidikan

Pendekatan ini melibatkan pelatihan dan pendidikan formal dalam berbagai bidang seperti manajemen keuangan, manajemen pemasaran, pengelolaan sumber daya manusia, dan inovasi teknologi. Melalui pelatihan ini, anggota BUMDES dapat memperoleh pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk mengelola usaha desa dengan baik.

2. Bimbingan dan Konsultasi

Anggota BUMDES juga dapat mendapatkan manfaat dari bimbingan dan konsultasi yang diberikan oleh ahli atau konsultan yang berpengalaman. Bimbingan ini mencakup pemberian saran tentang pengelolaan keuangan, pengembangan produk, strategi pemasaran, dan pemilihan teknologi. Dengan bantuan ini, anggota BUMDES dapat menghadapi tantangan dengan lebih percaya diri dan membuat keputusan yang lebih baik.

3. Kolaborasi dengan Pihak Eksternal

Memperluas jaringan dan kolaborasi dengan pihak eksternal seperti lembaga pendidikan, organisasi nirlaba, dan perusahaan swasta juga merupakan pendekatan yang efektif dalam pengembangan kapasitas anggota BUMDES. Melalui kolaborasi ini, anggota BUMDES dapat memperoleh akses ke sumber daya, bantuan teknis, dan peluang pendanaan yang dapat mendukung pertumbuhan usaha desa mereka.

Peningkatan Kafasitas BUMDes di Kabupaten Paser sangat diperlukan dalam rangka meningkatkan perekonomian desa sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tugas ini  bukan hanya tugas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa saja tetapi harus dilaksanakan secara bersama-sama semua stakeholder terkait baik pemerintah, swasta,  tokoh masyarakat serta masyarakat. Harapan kita semua dengan BUMDes yang sehat, maju dan berhasil,    tentu ini akan berdampak kepada pemenuhan Visi dan Misi Bupati Paser yaitu mewujudkan Paser MAS (Maju, Adil dan Sejahtera).

Pewarta: Hutja, Editor: Ropi’i

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *