Penataan Pasar Penyembolum Senaken Jalan Terus, Pemda Paser Punya Legalitas
TANA PASER, McKabPaser- Pemerintah Kabupaten Paser tetap akan melaksanakan penataan Pasar Induk Penyembolum Senaken Kota Tanah Grogot meski terjadi permasalahan seperti adanya klaim kepemilikan lahan oleh warga. Legalitas hukum dari lembaga pengadilan menjadi alasan kuat pemerintah daerah untuk segera melakukan penataan Pasar Induk Penyembolum.
Demikian salah satu kesimpulan rapat yang membahas tentang penataan Pasar Induk Penyembolum Senaken di Ruang Rapat Kantor Bupati Paser Kompleks kantor Pemerintahan KM. 5, Tanah Grogot, Selasa (30/11/2022)
Penataan Pasar ini meliputi kegiatan penataan aset pemerintah Daerah, pemindahan pedagang dan penertiban.
Hadir dalam rapat itu Bupati Paser dr. Fahmi Fadli, Plt Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Paser Ina Rosana, Asisten Pemerintahan dan Umum Setda Paser Murharyanto, Kepala Disperindagkop&UMKM Chairul Saleh dan Kabag Hukum Setda Paser Andi Azis SH dan organisasi perangkat daerah terkait serta warga yang mengklaim lahan yang ada di lokasi Pasar.
Pada awal rapat yang dipimpin Plt Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Paser Ina Rosana sempat terjadi perdebatan dengan warga yang mengklaim sebagai pemilik lahan yang berada di lokasi Pasar.
Namun Kabag Hukum Andi Aziz sebagai kuasa hukum pemerintah daerah Paser tetap bersikukuh bahwa tanah yang diklaim warga adalah tanah milik pemda melalui putusan Pengadilan Negeri (PN) Tanah Grogot tanggal 23 Februari 2009.
“Apa yang disampaikan warga yang mengklaim lahan di Lokasi Pasar sudah terungkap dalam proses pengadilan dan pengadilan sudah mengeluarkan putusan, ” kata Andi Azis.
Bahkan ketika putusan sudah terbit, kata Andi Azis, tidak ada upaya menempuh proses banding atas putusan tersebut.
Atas dasar itulah, Bupati Paser Fahmi Fadli memutuskan bahwa penataan Pasar akan segera dilakukan.
“Putusan PN harus dijalankan, silahkan kalau ada bukti baru untuk menempuh proses hukum lain, ” katanya.
Pewarta : tim MC kab Paser