Pencanangan Gemapatas 2023 di Paser, 500 Patok Batas Tanah Dipasang

TANA PASER, MCKabPaser- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Pertanahan Paser mencanangkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) bidang tanah sebanyak 500 patok sebagai upaya meningkatkan kesadaran untuk menandai tanah miliknya.

Mengusung tema “pasang patok anti cekcok, anti caplok”. Kegiatan ini juga dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Romif Erwinadi, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Adi Maulana, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Hulaimi, Anggota DPRD Tingkat 1 Provinsi Kaltim Yeni Eviliana, Kapolsek Kuaro AKP. Andi Bagus Wicaksono, Kasdim 0904/Paser Mayor CZI Edi Purwanto, Kepala Desa Pasir Mayang Kamaruddin.

Mewakili Bupati Paser dr. Fahmi Fadli, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Romif Erwinadi mengatakan persoalan batas tanah adalah persoalan pelik dan kompleks dalam masyarakat yang tidak ada habisnya.

“Persoalan batas tanah mulai dari kesalahpahaman letak, luas, dan batas-batas tanah,” kata Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Romif Erwinadi, di Desa Pasir Mayang, jumat(03/2/2023).

Pemerintah Kabupaten Paser kata Romif mengapresiasi Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) serentak satu juta patok seIndonesia. Hal ini sebagai tanda kepemilikan tanah merupakan upaya meminimalisir konflik maupun sengketa batas tanah antar masyarakat.

“Kabupaten Paser akan memasang 500 patok batas tanah”, kata Romif.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Paser, Zubaidi menjelaskan Kabupaten Paser memasang 500 patok di dalam kegiatan revisi tanah yaitu pemberian atas tanah terhadap kawasan pelepasan cagar alam dan masyarakat memasang tanda batas agar mengurangi permasalahan ketika pemasangan batas wilayah.

“Pemasangan patok tanda batas tanah itu merupakan kewajiban masyarakat sebelum mendaftarkan tanahnya, agar saat petugas pengukuran akan mengukur batas tanahnya dapat lebih mudah dan cepat. Selain itu untuk pengamanan aset dan menjamin kepastian batas bidang tanah,” jelas Zubaidi.

Pemasangan 1 juta patok akan dicatat oleh Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) sebagai bentuk apresiasi kepada Kementerian ATR/BPN.

“Ini pertama kali dilaksanakan secara serentak seluruh Indonesia,” jelas Zubaidi.

Patok batas bidang tanah tersebut dipasang oleh pemilik tanah dengan persetujuan pemilik tanah yang berbatasan.

“Tujuan utama kegiatan ini untuk mengurangi sengketa masalah tanah, sengketa batas, dan sengketa kepemilikan tanah,” ucap Zubaidi.

Jubaidi berpesan kepada masyarakat untuk melaksanakan program GEMAPATAS secara sukarela dan masyarakat menjaga batas patok itu sampai kapanpun untuk menghindari sengketa tanah.

Kepala Desa Pasir Mayang Kamaruddin mengatakan Pasir Mayang merupakan salah satu desa dari 4 desa yang melaksanakan program GEMAPATAS.

“Terimakasih unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Paser untuk kegiatan hari ini,” kata Kamaruddin.

Untuk diketahui Warga Desa Paser Mayang sendiri berjumlah sekitar 3.200 jiwa dan sekitar 920 Kepala Keluarga.

MCKabPaser

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *