Pendapatan Kabupaten Paser Turun Hingga Rp500 Miliar

TANA PASER, MCKabPaser – Pendapatan Daerah Kabupaten Paser pada APBD tahun 2020 mengalami penurunan hingga Rp500 Miliar lebih.

Menurut Wakil Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Paser yang juga Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Muksin, terjadinya penurunan pendapatan daerah tersebut merupakan imbas dari pandemi Covid-19, sehingga daerah tidak punya pilihan lain kecuali melakukan rasionalisasi belanja.

“Total pendapatan daerah Kabupaten Paser yang mengalami penurunan pada tahun 2020 ini mencapai Rp500,82 miliar lebih,” kata Muksin Jumat 24 April 2020.

Muksin merinci pengurangan tersebut diantaranya dari dana perimbangan pemerintah pusat pada tahun 2020 yang dipastikan mengalami penurunan sebesar Rp121, 99 miliar lebih.

“Kemudian ada pengurangan di sektor-sektor pendapatan lain seperti pendapatan asli daerah yang berkurang sebesar Rp11, 39 miliar lebih,” kata Muksin.

Lanjut Muksin pengurangan juga terjadi pada lain-lain pendapatan yang sah yang terdiri dari dana bagi hasil pajak dari propinsi , dana insentif daerah dan bantuan keuangan provinsi yang mengalami penurunan sebesar Rp367,43 miliar lebih.

“Rasionalisasi belanja sudah dilakukan oleh seluruh Perangkat Daerah dengan melakukan pemotongan beberapa item belanja seperti belanja pegawai, belanja barang dan jasa serta belanja modal hingga 50 persen,”jelas muksin

Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2020.

Ia menegaskan bahwa bukan APBD yang dipotong 50 persen tapi beberapa item belanja yang ada dalam batang tubuh ABPD yang dilakukan rasionalisasi untuk menutupi defisit diantaranya honorarium kegiatan, perjalanan dinas, pelaksanaan bimbingan teknis, perawatan kendaraan bermotor dan pembangunan infrastruktur.

“Disamping rasionalisasi belanja dilakukan untuk menutupi difisit, juga digunakan untuk kegiatan percepatan penanganan covid 19 sebagaimana yang diinstruksikan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan,” pungkas muksin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://iainpalopo.ac.id/https://perbarindo.org/https://itj.jakartamrt.co.id/https://www.delejcotebavi.com/https://karir.itb.ac.id/https://heartlandcomputer.com/https://www.beritabadung.id/https://www.bsn.go.id/https://kan.or.id/