Perbaharui Dokumen, Warga Paser Tak Perlu Ke Disdukcapil

TANA PASER, MCKabPaser – Masyarakat Kabupaten Paser bisa memperbaharui data kependudukan secara daring (online), sehingga tidak perlu datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

“Bagi masyrakat yang ingin perbaharui biodata kepnedudukan karena terjadi perubahan data, selama Covid-19 dapat mengakses layanan online melalui website www.ocp.e-buen.com,” kata Sekretaris Disdukcapil Paser Wibawani, Jumat (14/08/2020).

Namun, tidak semua proses layanan adminduk bisa dilakukan secara daring.

“Kalau perekaman, missal perekaman e-ktp, orangnya harus datang ke sini, pembuatan baru harus datang,” ujar Wibawani.

Pelayanan secara daring itu menurut Wibawani merupakan program ‘digital capil’, sebuah pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) untuk memudahkan masyarakat.

Wibawani mencontohkan pembaharuan data Kartu Keluarga (KK) yang bisa dilakukan secara daring, bahkan masyarakat bisa memprint-out nya sendiri, menggunakan kertas HVS A4 80 gram.

“Tidak perlu lagi blanko KK dari kami, bisa diprint pakai kertas HVS karena ada aturan baru,” kata Wibawani.

Aturan itu mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 104 tahun 2019 dan Permendagri Nomor 109 tahun 2019 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam adminduk.

“Kita diwajibkan menggunakan kertas HVS A4 80 gram, agar nanti masyarakt bisa encetak sendiri, yang penting ada persetujuan dari Disdukcapil berupa tanda tangan Kepala Dinas”, ungkap Wibawani.

Jika masyarakat mengalami kendala dalam pelayanan secara daring, Disdukcapil mempersilakan untuk mengurusnya melalui kontak pesan singkat di nomor 081351884170.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *