Sebanyak 777 Relawan Pemadam Api di Paser Dapat BPJS Ketenagakerjaan
Tana Paser – Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Paser akan memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan atau BPJS Ketenagakerjaan, kepada lebih kurang 777 relawan pemadam api yang tersebar di 139 desa dan 5 kelurahan.
“Rencana kami akan memberikan jaminan BPJS Ketenagakerjaan kepada 777 relawan yang terdata sebagai Masyarakat Peduli Api (MPA). Datanya yang masuk untuk didaftarkan masih proses” kata Kepala Dinas Damkar Paser, M. Lukman Dharma, Senin (25/07/2022).
Menurut Lukman para relawan perlu dibekali perlindungan jaminan sosial dikarenakan tingginya risiko pekerjaan yang mereka hadapi.
“Karena pekerjaan mereka rentan sekali dengan bahaya, mereka perlu dilindungi,” ujarnya.
Sebelumnya, sudah tersedia alokasi anggaran dari CSR untuk program BPJS Ketenagakerjaan bagi para relawan pemadam. Untuk keberlanjutan program itu, Pemda Paser, akan mengalokasikan anggaran khusus dari APBD.
“Relawan yang mendapat jaminan BPJS Ketenagakerjaan, dalam hal ini mereka yang menjadi binaan Dinas Damkar,” ujar Lukman.
Mereka yang mendapat BPJS Ketenagakerjaan, lanjut dia, adalah para relawan yang telah menerima Surat Keputusan (SK) dari pemerintah desa dan pemerintah kecamatan.
“Jika dia relawan di desa, maka SK-nya dari kepala desa, kalau di kecamatan dari camat. Selebihnya persyartan, mengikuti ketentuan dari BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Lukman menerangkan para relawan pemadam api yang tersebar di seluruh desa, merupakan mitra Dinas Damkar dalam mengatasi persoalan kebakaran yang terjadi di tengah masyarakat.
Ia menilai, di tengah keterbatasan personel dan sarana yang dimiliki Damkar, membuat peran relawan sangat berarti dalam penangangan kebakaran yang terjadi selama ini.
“Selain memberikan jaminan BPJS, kami juga membekali mereka dengan pelatihan dan memberikan seragam dan alat-alat penunjang kebakaran,” ucap Lukman.
Ia menambahkan, kedepan, kemungkinan jumlah relawan akan bertambah seiring adanya pembentukan relawan baru di beberapa desa.
Pewarta: Hutja, Editor: Ropi’i