Bahasa Paser bisa jadi Mulok, syaratnya harus ditetapkan pemerintah

Tana Paser – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Paser belum bisa memasukkan pelajaran bahasa daerah menjadi muatan lokal dikarenakan belum ada kurikulum sebagai panduan pembelajaran.

“Bahasa Paser belum bisa jadi muatan lokal (mulok) di sekolah karena belum ada kurikulumnya,” kata Plt Sekretaris Disdikbud Paser, Agus Wintoro, Senin (25/07/2022).

Mata pelajaran bahasa Paser, kata Agus, baru bisa menjadi materi mulok di sekolah setelah dibuat kurikulum sebagai panduan pembelajaran.

“Dengan begitu guru yang mengajar mulok, juga diakui sebagai tambahan jamnya mengajar,” ujar Agus.

Penyusunan kurikulum mata pelajaran bahasa Paser, kata Agus, tidak serta merta dapat dilakukan dengan segera dikarenakan butuh persiapan matang, alokasi anggaran serta melibatkan sejumlah pihak.

“Sementara saat ini anggarannya belum tersedia, dan untuk ke arah sana juga diperlukan ketetapan pemerintah, perlu persiapan yang matang yang melibatkan beberapa pihak,” ujarnya.

Terkait revitalisasi bahasa daerah terutama bahasa Paser, lanjut Agus, Disdikbud Paser perlu menyiapkan secara matang termasuk ketetapan dari pemerintah daerah.

Dikemukakannya, belum lama ini sebanyak 70 guru, pengawas, dan kepala sekolah di tingkat SD dan SMP dari Kabupaten Paser telah mengikuti program pengembangan profesi revitalisasi bahasa daerah yang digelar Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur. 

“Kegiatan itu tujuannya salah satunya untuk memelihara bahasa lokal di daerah masing-masing, salah satunya dengan adanya pelajaran bahasa Paser,” ucap Agus.

Agus menambahkan jika sudah ada kurikulum Mulok Bahasa Paser, untuk jenjang SD, sekolah bisa memilih materi mulok antara bahasa daerah Paser, Bahasa Inggris atau mulok lainnya. 

Pewarta: Hutja, Editor: Ropi’i

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *