Sekda Paser Buka Rakor GTRA Kabupaten Paser

Tana Paser, MCKabPaser – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Paser Katsul Wijaya membuka Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Paser Tahun 2023 di Hotel Sadurengas, Selasa (5/9/2023).

Mengambil tema “Membangun Sinergitas Lintas Sektor Dalam Rangka Kepastian Hukum Hak Atas Tanah”, rakor ini diisi oleh narasumber dari Dinas Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur, Hasan, dan Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Kalimantan Timur, Muhammad Saleh.

Bupati Paser dalam sambutannya yang dibacakan Sekda Paser Katsul Wijaya mengatakan pembahasan rakor ini terkait, pertama pelepasan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) transmigrasi Desa Jone oleh Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia,

Kedua percepatan revisi RT/RW di areal Kawasan Cagar Alam (CA) Teluk Adang, ketiga legalitas hak atas tanah adat masyarakat Hukum Adat Muluy dan masyarakat Hukum Adat Paring Sumpit, dan keempat percepatan legilasi aset dari kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Paser.

Katsul Wijaya menjelaskan tim GTRA Kabupaten Paser sedang melakukan identifikasi lokasi HPL transmigrasi Jone perihal tindak lanjut Pengembalian Tanah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Transmigrasi Desa Jone.

“Selanjutnya dianalisis dan dibuat laporan kepada Kepala Kantor BPN Kaltim, untuk dilanjutkan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional,” kata Katsul.

Terkait percepatan revisi rencana tata ruang wilayah RT/RW di cagar Alam Teluk Adang, saat ini telah dilepaskan kurang lebih 4.460 Hektar tersebar di Desa Maruat, Pasir Mayang, Jone, Padang Pangrapat, Pondong, dan Harapan Baru.

Katsul mengatakan diperlukan penataan aset pemerintah dan akses tanah dj Kabupaten Paser agar pemanfaatan lebih maksimal terutama legilitas tanah telah menjadi sertifikat.

“Mari terus tingkatkan sinergitas dalam penyelesaian permasalahan tanah di Kabupaten Paser,” tutup Katsul.

Penulis : Adhitia
Editor : Rizal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *