Sosialisasi Pencegahan Terorisme di Paser, BNPT: Mantan Napi Jangan dikucilkan

Tana Paser – Pemerintah Daerah Kabupaten Paser menggelar sosialisasi pencegahan ekstrimisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme, di ruang rapat Sadurengas Kantor Bupati, Kamis (13/7). Kegiatan yang dibuka Sekretaris Daerah Kabupaten Paser Katsul Wijaya, dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Kegiatan ini juga dihadiri Kepala Balai Pemasyarakatan Balikpapan, Badan Kesbangpol Provinsi Kaltim, Kepala organisasi perangkat daerah, dan para camat.

Dalam sosialisasi ini hadir Direktur Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Prof.Dr.Irfan Idris,MA sebagai Key Note Speaker. Hadir juga dua orang narasumber dari mantan narapidana (napi) terorisme.

Dalam sambutan Bupati Paser, Sekda Katsul mengatakan kegiatan ini penting digelar dalam rangka memberikan perlindungan rasa aman kepada masyarakat.

“Penting bagi Pemerintah untuk meningkatkan pelindungan hak atas rasa aman masyarakatnya dengan meningkatkan pemahaman, tidak hanya aparat pemerintah saja tetapi juga seluruh masyarakat terutama kawula muda,” katanya.

Kabupaten Paser, kata Katsul, telah menjadi target bagi kelompok radikal sejak tahun 2013 dimana terorisnya ada yang tewas, buron dan juga ada yang telah ditangkap. Tercatat beberapa warga Kabupaten Paser yang menjadi anggota jaringan kelompok radikal dari kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT).

Selain kasus yang menewaskan teroris di tahun 2013 tersebut, juga muncul beberapa kasus penangkapan teroris hampir setiap tahun seperti kasus MIT di Desa Batu Kajang tahun 2014 dan2016, Kasus Jamaah Ansorut Daulah (JAD) tahun 2018 Kelurahan Tanah Grogot dan Desa Batu Kajang, dan terakhir seorang warga Paser pengikut JAD yang ditangkap di Balikpapan tahun 2019 yang telah dinyatakan bebas pada awal tahun 2023.

“Ini menandakan menandakan bahwa perlu adanya penanganan terorisme secara serius di Kabupaten Paser. Kita jangan melihat dari jumlahnya yang sedikit tetapi dampak besar keberadaan teroris di lingkungan kita yang dapat merusak aspek fisik, mental dan sosial masyarakat secara umum, dan tentunya juga dapat merusak sektor pariwisata dan perekonomian daerah kita,” ungkap Katsul.

Direktur Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Irfan Idris mengatakan dalam mencegah tindakan terorisme, Pemerintah Daerah agar aktif melakukan pencegahan ekstremisme sebagaimana diamanatkan Perpres Nomor 7 Tahun 2021.

“Pencegahan melibatkan mantan narapidana khususnya yang sudah hijau, Tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh perempuan, tokoh pemuda, pelajar dan mahasiswa,” ujarnya.

Ia meminta pemerintah daerah dapat membantu mantan napi teorisme yang sudah berstatus hijau agar mereka memperoleh pekerjaan sehingga mereka tidak kembali ke jalan semula.

“Mantan Napi juga agar dilibatkan dalam kegiatan yang berkaitan dengan wawasan kebangsaan, mereka jangan dikucilkan,” ujarnya.

Pewarta: Hutja, Editor : Ropi’i

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *