IKD dapat digunakan untuk memenuhi hak suara pada Pemilu 2024

Tana Paser – Terkait adanya informasi empat juta pemilih di Indonesia yang tidak memiliki KTP Elektronik (KTP-el), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Paser memastikan KTP digital bisa sebagai solusi atas persoalan tersebut.

Kabid Pelayanan Pendaftaran Disdukcapil Paser, M. Ari Padriansyah mengatakan KTP digital yang termuat dalam Identitas Kependudukan Digital (IKD) bisa digunakan masyarakat sebagai syarat untuk memenuhi hak suara pada Pemilu serentak 2024 mendatang.

Menurut dia, KTP digital memiliki fungsi dan legalitas yang sama dengan KTP-el. “KTP digital bisa digunakan untuk Pemilu. Karena fungsi dan legalitasnya sama dengan KTP-el,” kata Padriansyah, Kamis (13/7).

Ia mengemukakan dalam IKD terdapat dokumen kependudukan seperti KTP dan kartu Keluarga, serta dokumen lainnya yakni kartu vaksin, NPWP, Kartu Indonesia Sehat, kartu BPJS Ketenagakerjaan, dan Kartu Pemilih.
“Apalagi di IKD ada yang namanya Kartu Pemilih. Jadi bisa untuk persyaratan untuk menggunakan hak suaranya ,” ujarnya.

Padriansyah menambahkan KTP digital bisa digunakan masyarakat sebagai dokumen legal dalam mengurus persyaratan administrasi di berbagai layanan publik pemerintah maupun perbankan serta lembaga swasta.

Terkait itu Disukcapil Paser telah menyosialisasikan kepada stakeholder agar keberadaannya dapat digunakan sebagaimana mestinya.

“Kami sudah sosialisasikan ke kantor-kantor, ke bank-bank, prinsipnya sama seperti KTP-el,” ujarnya.

Diakuinya memang saat ini penerapan penggunaan KTP digital belum sepenuhnya dilakukan di perbankan karena kendala teknis.
“Katanya mereka masih perlu menyiapkan alat tertentu untuk validasi,” ujarnya.

Disidukcapil Paser, lanjut Padriansyah, sebelumnya telah memberlakukan penghentian pencetakan KTP el untuk KTP yang rusak atau penggantian identitas.

“Kami prioritaskan pencetakan bagi mereka yang belum punya KPT. Untuk yang KTP-nya rusak, atau ganti identitas, kami arahkan untuk buat KTP digital,” ujarnya.

Sementara Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser, Abdul Qayyim Rasyid, mengatakan pihaknya belum mendapat arahan dari KPU Pusat terkait penggunaan IKD dalam Pemilu.

“Kami menunggu arahan. Kalau memang nanti tidak punya KTP. Terkait data empat juta tidak punya KTP untuk di Paser pun kami tidak ada datanya,” ucap Qayyim.

Pewarta: Hutja, Editor: Ropi’i

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *