Tim Penilai KPK Audiensi Dengan Bupati Dan Observasi Ke Desa Padang Jaya

TANA PASER – Tim Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  Republik Indonesia melakukan audiensi dengan Bupati Paser dr. Fahmi Fadli tentang penilaian pencanangan program Desa Antikorupsi di Desa Padang Jaya.

Turut hadir mendampingi Bupati,  Sekretaris  Daerah Paser Katsul Wijaya, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Romif Erwinadi, Asisten Admistrasi dan Umum Murhariyanto, Inspektur Inspektorat Dharni Haryati, juga dihadiri Kapala DPMD Paser Candra Irwanadhi, Kepala Diskominfostaper Paser Ina Rosana, dan Para Kepala Bagian Di Lingkungan Pemkab Paser.

Bupati Paser Fahmi menyambut baik  tentang usulan KPK atas dicanangkannya Desa Padang Jaya masuk dalam nominasi pencanangan Desa Antikorupsi.

“Suatu kebangaan bagi kami salah satu desa di Kabupaten Paser diusulkan masuk nominasi Desa Antikorupsi, “Kata Bupati.

Dirinya berpendapat dengan dicanangkannya Desa Padang Jaya ini menjadi program dalam mendukung salah satu desa yang bebas dari praktek korupsi sesuai dengan visi misi Paser Maju Adil Sejahtera.

“Ini salah satu program  yang bagus yakni untuk menciptakan sebuah desa yang jauh dari peraktek korupsi,” Ujar Fahmi Fadli.

Sementara itu Ketua Tim penilai dari KPK Aris Arhab menyebutkan bahwa Desa Antikorupsi merupakan program yang digagas KPK dengan menggandeng Kementerian Desa PDTT, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan, pertama kali diluncurkan pada 2021.

“Pembentukan Desa Antikorupsi ini sebagai upaya pemberantasan korupsi secara bersama-sama yang melibatkan masyarakat,”Kata Aris

Menurutnya dalam memberantas korupsi tidak bisa dilakukan oleh satu lembaga saja. Oleh karena itu KPK mengajak segenap masyarakat untuk ikut dalam upaya pemberantasan korupsi.

“Program Nawacita Pemerintah Tahun 2014 “Membangun Dari Pinggiran Desa dan Jumlah anggaran yang dikelola desa Dana desa, dana alokasi pusat/daerah pendapatan desa, bantuan keuangan kepada masyarakat,” Katanya.

Selain itu pelayanan publik di desa belum maksimal (penatausahaan kependudukan, barang, jasa) serta Keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran Badan Pengawasan Inspektorat Kabupaten/Kota, BPKP BPK) untuk mengawasi 81.616 desa, 8.490 kelurahan dan 160 UPT/SPT.

“Rendahnya anggaran pengawasan dan SDM dalam mengawasi ribuan desa dan ribuan kelurahan ini terkait penindakanann korupsi,” tandasnya.

Usai audiensi dengan Bupati Paser, Tim penilai KPK observasi ke Desa Padang Jaya untuk melakukan penilaian dalam rangka program pencanangan Desa Antikorupsi. MCKabPaser

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *