Usulkan +56.897,21 ha Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, Bupati Paser Harapkan Rekomendasi Tim Terpadu

JAKARTA, MCKabPaser – Berbagai upaya Pemerintah Kabupaten Paser dalam mewujudkan Paser yang Maju, Adil dan Sejahtera atau Paser MAS, salah satunya dalam hal peruntukkan fungsi kawasan hutan di Kabupaten Paser.

Seperti usulan yang disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Paser tentang perubahan peruntukkan fungsi kawasan hutan di Kabupaten Paser seluas + 56.897,21 hektare pada uji kompetensi dalam rangka penelitian terpadu review Rencana Rata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Timur, di Hotel Santika Premiere, Slipi, Jakarta, Kamis (20/7/2023).

Adapun isu strategis dalam usulan tersebut diantaranya, Pemerintah Daerah kesulitan dalam pengembangan wilayah, terdapat sarana dan prasarana pelayanan publik yang memerlukan pengembangan, terdapat fasilitas pelayanan skala nasional yang tidak dapat dikembangkan secara maksimal.

Serta adanya kebutuhan pengembangan wilayah dan prasarana infrastruktur transportasi, dan adanya kebutuhan pengembangan investasi pada daerah yang dinilai memiliki potensi ekonomi.

Atas usulan tersebut, Bupati Fahmi berharap lokasi permukiman yang berada di kawasan hutan, yakni cagar alam, hutan lindung, dan hutan produksi dapat direkomendasikan oleh Tim Terpadu Penelitian Perubahan Peruntukkan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Dalam Rangka Review RTRWP Kalimantan Timur untuk dikeluarkan dari kawasan hutan.

Dijelaskan Fahmi jaringan jalan dan lahan garapan masyarakat merupakan satu kesatuan dengan permukiman, sehingga enklave permukiman harus dibarengi dengan enklav jaringan jalan dan lahan garapan masyarakat.

“Semoga beberapa usulan tersebut dapat direkomendasikan tim terpadu untuk dikeluarkan dari kawasan hutan,” harapnya.

Untuk lahan garapan masyarakat berupa persawahan yang berada di dalam CA yakni Desa Tajur yang merupakan lahan potensial penghasil padi di Kabupaten Paser. Dengan kondisi saat ini interval tanam 1 sampai 2 kali dalam setahun.

“Jika irigasi dapat dikembangkan di areal persawahan tersebut maka interval tanam dapat mencapai tiga kali lipat dalam setahun,” ulasnya.

Adapun langkah strategis yang dapat dilakukan Kabupaten Paser yakni menetapkan areal persawahan tersebut sebagai Lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) di dalam Revisi RTRW Kabupaten Paser.

Diungkapkan Bupati Fahmi hal itu sebagai bentuk komitmen Pemerintah Daerah untuk menjaga lahan pangan secara berkelanjutan.

“Diharapkan lokasi persawahan yang berada di dalam CA dapat direkomendasikan tim terpadu untuk dikeluarkan dari kawasan hutan,” harapnya.

Ditambahkan Fahmi, dari beberapa usulan tersebut terlebih dulu akan dilakukan tahapan uji konsistensi oleh Tim Terpadu dengan menyiapkan dokumen pendukung tentang fakta di lapangan.

Turut hadir dalam kegiatan itu Asisten Perekonomian dan Pembangunan Adi Maulana, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Hasanuddin, Kepala Dinas Pemukiman, Perumahan dan Pertanahan Hulaimi serta Pimpinan Bankaltimtara Yudhi Susatyo. MC.Kab.Paser/Asm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *