Wujudkan Pemerintahan Baik Dengan SAKIP, Bupati Paser Minta Kepala OPD Lakukan Evaluasi

TANA PASER, MCKabPaser – Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik adalah dengan menerapkan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) yang baik.

SAKIP mempunyai peran yang sangat strategis dalam upaya peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, yaitu sebagai alat untuk memperbaiki kebijakan serta mendorong instansi pemerintah untuk melakukan inovasi serta mendisain program dan kegiatan dalam pencapaian tujuan.

Dalam melaksanakan itu, Bupati Paser dr. Fahmi Fadli meminta kepada seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan jajarannya agar serius melakukan tindak lanjut evaluasi SAKIP.

Bupati Paser dr. Fahmi Fadli, saat jadi pembina Apel Gabungan KORPRI di Halaman Kantor Bupati Paser, Senin (17/7/2023).

Sesuai dengan rekomendasi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah atau APIP terdiri dari komponen perencanaan kinerja, pengukuran kinerja, pelaporan kinerja, evaluasi internal dan capaian kinerja.

“SAKIP dapat membantu menerjemahkan untuk memenuhi kebutuhan publik yang berorientasi kepada outcome atau manfaat sebagai gambaran dari kebutuhan publik,” kata Bupati Fahmi, saat Apel Gabungan KORPRI di Halaman Kantor Bupati Paser, Senin (17/7/2023).

Ia menjelaskan, dalam Peraturan Bupati Paser nomor 38 tahun 2023 tentang pemberian tambahan penghasilan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Daerah, bab 5, pasal 16 disebutkan bahwa salah satu komponen yang menentukan besaran tunjangan perbaikan penghasilan atau TPP adalah hasil penilaian .

Bupati menyebutkan, penguatan akuntabilitas kinerja merupakan salah satu program yang dilaksanakan dalam rangka reformasi birokrasi untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, bebas KKN.

“Hal ini dapat meningkatkan kualitas pelayan publik kepada masyarakat meningkatkan  kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi,” ujarnya.

Ia menambahkan, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia KPK RI akan melaksanakan Survei Penilaian Integritas atau SPI, dilaksanakan Juli hingga Oktober 2023.

Dengan tujuan membantu kementerian, lembaga pemerintah daerah dalam memetakan resiko korupsi dan membangun upaya -upaya pencegahan korupsi serta penguatan sistem integritas.

“Mari kita sukseskan pelaksanaan SPI tahun 2023 untuk menciptakan pelayanan pemerintah daerah yang terpercaya dan bebas korupsi,” pungkasnya. MC.Kab.Paser/Asm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *