Pemkab Paser Bangun Rumah Kemasan untuk Fasilitasi UMKM
Tana Paser – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser pada tahun 2024 akan membangun Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) dan Rumah Kemasan untuk memfasilitasi 2.000 pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) produktif agar mereka mampu berkembang dan meningkat dari sisi pendapatan.
“Rencana lokasinya di taman Lembayung. Bangunan tersebut akan diperbaiki dan dimanfaatkan untuk PLUT dan Rumah Kemasan,” kata Kabid UKM pada Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Kabupaten Paser, Erik Apriantour, di Tanah Grogot, Senin (24/06/2024).
Erik mengatakan Kabupaten Paser memiliki 45.671 pelaku UKM yang berpotensi untuk berkembang dan menggerakkan perkonomian daerah. Puluhan ribu UKM tersebut terdiri dari 10.331 usaha kuliner, 703 industri pengolahan, 47 usaha kerajinan, 28.161 usaha dagang, dan 6.430 usaha jasa.
Ia mencatat ada 2.000 lebih pelaku UKM kuliner produktif, telah mengantongi Ijin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) dan Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Mereka perlu difasilitasi untuk pengemasan produknya,” katanya.
Keberadaan Rumah kemasan bisa membantu para UKM mengemas produknya menjadi menarik dan meningkatkan nilai jual. Tujuan dibangunnya rumah kemasan yaitu untuk mengembangkan perekonomian kelas menengah ke bawah.
Ada beberapa manfaat dari keberadaan rumah kemasan yakni untuk meningkatkan pelayanan publik, pembinaan di bidang industri makanan, minuman, dan kemasan.
Fungsi rumah kemasan juga untuk meningkatkan kualitas pembuatan dan desain kemasan, meningkatkan tampilan produk melalui packaging, identitas merek, pelabelan, tren kemasan, logo, dan etikat.
“Rumah kemasan mampu meningkatkan kualitas produksi, harga jual produk dan efisiensi serta meningkatkan pertumbuhan UKM,” ujar Erik.
Selain terdapat pelayanan pengemasan, di rumah kemasan itu nantinya juga terdapat pelatihan keterampilan bagi pelaku UKM. Diharapkan setelah difasilitasi, pelaku UKM dapat memiliki keterampilan dan pengetahuan untuk menunjang kegiatan usaha mereka.
Pewarta: Hutja, Editor: Ropi’i