BeritaPemerintahan

Pemkab Paser Gandeng Indocement Olah 121 Ton Sampah per Hari Jadi RDF

JAKARTA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser menandatangani kesepakatan bersama dengan PT. Indocement Tunggal Prakarsa Tbk. untuk pemanfaatan Refuse Derived Fuel (RDF) atau bahan bakar alternatif hasil olahan sampah.

Kerja sama ini menjadi langkah konkret mengatasi persoalan kelebihan volume sampah yang selama ini melampaui kapasitas Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).

Bupati Paser dr. Fahmi Fadli mengatakan, pada 2023 volume sampah di Paser mencapai 121,47 ton per hari atau sekitar 44.300 ton per tahun. Sementara daya tampung TPA hanya 75,18 ton per hari atau 27.440 ton per tahun.

“Artinya, ada puluhan ton sampah per hari yang tidak tertangani optimal dan tersebar di sejumlah wilayah, termasuk pesisir. Ini persoalan serius yang harus segera diselesaikan,” ujarnya, di Hotel Sari Pasifik Jakartta,, Kamis (12/2/2026).

Melalui kerja sama tersebut, sampah padat akan diproses melalui pemilahan, pencacahan, dan pengeringan hingga mencapai nilai kalori tertentu untuk dimanfaatkan sebagai bahan bakar alternatif di industri semen.

Skema ini diharapkan tidak hanya mengurangi beban TPA, tetapi juga memberi nilai tambah ekonomi dari pengelolaan sampah.

Bupati Fahmi menyebut, kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Menteri Lingkungan Hidup Dr. Hanif Faisol Nurofiq dalam sejumlah Rapat Koordinasi Nasional Pengelolaan Sampah pada 2024 dan 2025. Pemkab Paser sebelumnya juga melakukan studi tiru ke sejumlah daerah guna memperkuat perencanaan teknis dan kelembagaan.

“Zero waste adalah proses, bukan tujuan instan. Kami menyiapkan perencanaan teknis, penguatan kelembagaan, hingga peningkatan kapasitas sumber daya manusia agar pengolahan RDF berjalan optimal,” katanya.

Pemkab Paser menargetkan kolaborasi lintas sektor, termasuk peningkatan kesadaran masyarakat dalam memilah sampah dari sumbernya, sebagai kunci keberhasilan program. Kerja sama dengan industri dinilai menjadi bagian penting dari transformasi pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan dan berorientasi jangka panjang.

Penandatangan tersebut disaksikan langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup Dr. Hanif Faisol Nurofiq, jajaran PT. Indocement Tunggal Prakarsa Tbk, Sekretraris Daerah Kabupaten Paser Katsul Wijaya, dan turut hadir Asisten Perekonomian dan Pembangunan Adi Maulana, Plt. Asisten Administrasi dan Umum Nur Asni, Inspektur Inspektorat Paser, Dharni Hariati, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Paser beserta jajarannya dan para Kepala Bagian di Lingkungan Pemkab Paser.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *