Wabup Paser Sampaikan Enam Buah Rancangan Peraturan Daerah

TANA PASER, MCKabPaser – Wakil Bupati Paser menyampaikan 6 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada rapat paripurna DPRD Paser di ruang Balling Seleloi, Senin (24/01/2022). Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Paser Fadly Himawan, dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dan para Kepala Perangkat Daerah.

Keenam raperda terebut yakni Raperda tentang Action Plan Pembangunan Perkebunan, Raperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Paser, Raperda Penyelenggaraan Ketahanan Pangan dan Gizi, Raperda Penataan Desa, Raperda Penetapan Desa, dan Raperda tentang Retribusi Perpanjangan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Dalam sambutan Bupati Paser, Wabup Masitah mengatakan Raperda tentang Action Plan Pembangunan Perkebunan merupakan tindaklanjut dari Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18/PERMENTAN/RC.040/4/2018 tentang Pedoman Pengembangan Kawasan Pertanian Berbasis Korporasi Petani.

“Dalam Pasal 14 Peraturan Menteri tersebut mengamanatkan Pemerintah Daerah menyusun Action Plan sebagai instrumen pelaksanaan kegiatan pengembangan kawasan pertanian,” kata Masitah.

Masitah menerangkan Raperda ini bertujuan sebagai landasan hukum pengimplementasian Action Plan Perkebunan di Kabupaten Paser sehingga dalam pelaksanaannya dapat meningkatkan peran sektor pertanian yang dapat memberikan manfaat yang optimal dalam pembangunan daerah.

Lanjut Masitah, yang melatarbelakangi pembentukan Raperda kedua yakni Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Paser adalah pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.

“Dimana Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten diatur dengan Peraturan Daerah,” ujarnya.

Kepariwisataan, dikemukakan Masitah, merupakan bagian integral dari pembangunan daerah yang dilakukan secara sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan, dan bertanggung jawab dengan tetap memberikan perlindungan terhadap nilai-nilai agama, budaya yang hidup dalam masyarakat, kelestarian dan mutu lingkungan hidup, serta kepentingan perekonomian daerah.

“Sehingga melalui Raperda ini diharapkan mengarahkan pembangunan kepariwisataan di Kabupaten Paser agar dapat berkontribusi terhadap peningkatan kualitas lingkungan alam dan budaya serta peningkatan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” terang Masitah.

Ketiga, Raperda tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan dan Gizi dibuat karena pembangunan Ketahanan Pangan di Kabupaten Paser merupakan bagian yang terpenting dari pembangunan daerah.

Ketahanan Pangan, lanjut Masitah, merupakan suatu sistem yang terdiri atas subsistem ketersediaan, distribusi dan konsumsi.

“Apabila salah satu atau lebih dari ketiga subsistem tidak berfungsi maka akan terjadi masalah kerawanan pangan yang akan berdampak pada peningkatan status gizi kurang atau gizi buruk,” ujarnya.

Melalui Raperda ini, kata Masitah, Pemerintah Daerah berharap bisa menjadi landasan hukum dalam penyelenggaraan pangan di daerah untuk menciptakan masyarakat Kabupaten Paser yang sehat, sejahtera serta berdampak pada peningkatan perekonomian masyarakat.

Raperda keempat, Raperda tentang Penataan Desa, dibuat karena Pemerintah Daerah menilai penataan desa diperlukan sebagai upaya aktualisasi nilai yang terkandung dalam otonomi daerah agar sesuai dengan asas pengaturan desa demi melindungi hak asal-usul dan hak tradisional masyarakat dalam rangka mewujudkan cita-cita bangsa sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Berdasarkan hal tersebut, maka untuk mewujudkan efektivitas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas pelayanan publik serta meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan Desa dan daya saing desa serta sekaligus mencabut Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan, maka kami sampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penataan Desa sebagai pedoman penataan desa di Kabupaten Paser.

Kelima, Raperda tentang Penetapan Desa, mempertimbangkan Pasal 116 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengamanatkan Pemerintah Daerah menetapkan Peraturan Daerah tentang penetapan Desa dan Desa Adat di wilayahnya.

Berdasarkan hal tersebut, maka melalui Rapat Paripurna ini kami menyampaikan Raperda tentang Penetapan Desa untuk dapat dibahas dalam pembahasan bersama dengan anggota dewan DPRD Kabupaten Paser. Adapun selain amanat Undang-Undang tersebut, Raperda ini diharapkan dapat memberikan landasan hukum bagi 139 (seratus tiga puluh sembilan) Desa yang ada di Kabupaten Paser sehingga dapat lebih mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Keenam, Raperda tentangRetribusi Perpanjangan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta turunannya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

“Dimana dalam Pasal 47 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 mengamanatkan bahwa Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah yang mengatur mengenai retribusi yang berasal dari perpanjangan izin mempekerjakan Tenaga Kerja Asing wajib menyesuaikan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini,” terang Masitah.

Sehingga melalui Raperda ini, pengaturan retribusi perpanjangan izin mempekerjakan Tenaga Kerja Asing telah kami sesuaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan agar dapat kembali memberikan pemasukan bagi daerah secara optimal.

Pewarta: Hutja, Editor: Ropi’i

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *