Pemkab Paser Gelar Rapat Pengembalian Aset Daerah

TANA PASER, MCKabPaser – Pemerintah Kabupaten Paser menggelar rapat percepatan pengembalian daerah, sebagai tindak lanjut penyelesaian hasil laporan temuan Irjen Kemendagri terhadap 23 objek bangunan rumah jabatan dan tanah kosong, di ruang rapat Badan Keuangan dan Aset Daerh (BKAD), Rabu (01/12/2021).

Rapat dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Paser Katsul Wijaya, dihadiri perwakilan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan, Bagian Hukum Sekretariat Daerah.

Sekda Paser Katsul Wijaya mengatakan dari pertemuan ini diperoleh kesepakatan bahwa Pemerintah Daerah akan bertemu dengan kedua puluh tiga pihak yang berurusan dengan aset tersebut.

“Rapat ini akan ditindaklanjuti dengan pertemuan 23 pihak yang kita jadwalkan, kalau tidak ada perubahan, Senin mendatang,” kata Katsul.

23 aset yang akan dikembalikan ke Pemkab Paser itu, kata Katsul, terdiri dari tanah dan bangunan eks kantor pemerintah. Puluhan aset tersebut, diupayakan kembali menjadi aset daerah.

Katsul menambahkan, total nilai dasar aset yang akan dikembalikan menjadi aset pemerintah daerah tersebut sebesar Rp10 Miliar, sedangkan appraisal tanah dan bangunan saat ini sebesar Rp20 Miliar.

“Proses pembayaran sudah berjalan secara bertahap. Karena kondisi ke dua puluh tiga pihak ini berbeda-beda,” ucap Katsul.

Pewarta : Hutja, Editor : Ropi’i

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *