Pemkab Paser Terima PAD Retribusi Parkir Sebesar Rp.164 Juta

TANA PASER, MCKabPaser – Dinas Perhubungan (Dishub) Paser pada awal februari 2020 akan menerapkan retribusi parkir di 7 tempat di Tanah Grogot.

Kepala Dishub Paser Inayatullah mengatakan retribusi parkir ini menggunakan pihak ketiga.

Dari retribusi ini Pemkab Paser mendapatakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) setiap tahun sebesar Rp.164 Juta lebih.

“PAD yang masuk sebesar Rp.164.800.000, dengan menggunakan pihak ketiga,” kata Inayatullah, Kamis (23/01/2020).

Keuntungan retribusi menggunakan pihak ketiga kata Inayatullah diantaranya pendapatan sudah dipastikan diterima di setiap awal triwulan.

“Misal di Februari hingga Maret, pendapat sudah masuk ke kami awal Februari sebesar Rp.40 juta lebih,” kata Inayatullah.

“Pungutan dengan sistem pihak ketiga akan lebih efisien dan target penerimaan akan karena pembayaran dilakukan pada awal tahun atau pada saat mereka mulai bekerja,” imbuhnya.

Sehingga kata ia PAD Paser dari retribusi parkir ini akan terealisasi sesuai dengan perencanaan atau target.

Belum lagi, pemungutan retribusi dengan sistem pemungutan langsung memerlukan dukungan petugas parkir yang jumlahnya memadai yang sebanding dengan jumlah areal parkir atau lokasi parkir.

Oleh karena itu jika sistem yang diterapkan maka dibutuhkan pengelola atau petugas parkir yang cukup.

“Pemerintah daerah tidak perlu mengeluarkan anggaran untuk menggaji petugas parkir dan biaya cetak karcis karena sudah disediakan oleh pihak ketiga,” jelas Inayatullah.

Manfaat lain dengan pola ini, sebut Inayatullah, parkir akan lebih tertata dan pengawasan akan lebih lama dilakukan petugas parkir pada jam kerja.

Sementara jika Pemkab Paser Harus melakukan secara swadaya, maka PAD yang ditargetkan bisa tidak sesuai dengan yang ditargetkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *