Pemkab Paser Usulkan 49 Ribu Hektar Lahan TORA

TANA PASER, MCKabPaser – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Dewan Perwakilan Rakyat menggelar sosialisasi Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) kepada para Kepala Perangkat Daerah dan camat serta para Kepala Desa di Hotel Kyriad Sadurengas, Senin (01/11/2021).

Sosialisasi program reformasi agraria ini disampaikan Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan KLHK Herban Heryandana, SHut, MSc dan Hengky Wijaya S,Hut, MSc Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah IV Samarinda. Sosialisasi ini dihadiri secara virtual anggota DPR RI Budi Satrio Djiwandono. Turut hadir secara langsung Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi.

Herban Heryandana mengatakan program PORA bertujuan untuk penataan kawasan hutan sebagai  tindaklanjut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan penyelesaian penguasaan tanah. “Alokasi TORA di Provinsi Kaltim sebanyak 268 ribu hektar, dan di Kabupaten Paser sebanyak 49 ribu hektar,” kata Herban.

Penyelesaian pengukuhan kawasan hutan dalam program TORA akan memudahkan Pemerintah Daerah mengidentifikasi kawasan hutan dan non hutan, sehingga memudahkan dalam melakukan perencanaan, penggunaan, dan pemanfaatan ruang. Hal ini sangat dibutuhkan khususnya dalam konteks investasi pembangunan daerah.

Dengan adanya program ini, masyarakat yang berada di sekitar kawasan hutan akan memiliki kepastian atas batas tanah milik dengan kawasan hutan negara. Dunia usaha pun memperoleh peningkatan kapasitas aset lahannya. Karena memiliki kejelasan batas tanah usaha dengan kawasan hutan.

Membacakan sambutan Bupati Paser, Sekretaris Daerah Katsul Wijaya menuturkan bahwa lebih kurang 205 kilometer garis pantai pesisir di Kabupaten Paser belum bisa dikembangkan secara optimal karena 86,83% diantaranya masuk kategori Cagar Alam. Selebihnya adalah Areal Penggunaan Lain (APL) yang telah dibebani izin pemanfaatan lahan. Kawasan cagar alam tersebut berada di pemukiman penduduk di 15 desa definitif dan 1 ibukota kecamatan beserta fasilitas umum dan fasilitas sosial pendukung.

“Bertahun-tahun masyarakat bermata pencaharian penambak dan petani sudah berada di sana sebelum adanya penunjukan Kawasan hutan. Selain itu dalam kawasan cagar alam ini pun juga telah terdapat pelabuhan pengumpul dan pengumpan lokal yang selama ini telah dimanfaatkan masyarakat,” papar Katsul.

Status Cagar Alam, membuat Pemkab Paser tidak dapat melakukan pembangunan apapun padahal terdapat spot-spot area yang sangat berpotensi untuk dilakukan pengembangan guna kemajuan Kabupaten Paser. “Harapan kami masyarakat yang bermukim dalam cagar alam tersebut dapat merasakan pembangunan dan berusaha sebagaimana masyarakat lainnya yang bermukim di luar kawasan hutan,” kata Katsul.

Kabid Tata Ruang pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Paser Toto Ifrianto mengatakan sebanyak 49 ribu hektare yang diusulkan dalam TORA ini adalah lahan yang sudah dimanfaatkan masyarakat.

“Bukaan lahan di kawasan hutan itu diusulkan untuk dapat dikelola masyarakat diantaranya kawasan hutan yang sudah menjadi rumah penduduk, fasilitas umum dan fasilitas sosial, serta lahan garapan,” ucap Toto.

Pewarta : Hutja, Editor : Ropi’i

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *