BKPSDM : persoalan guru honorer selesai di tahun 2024

Tana Paser – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Paser menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perwakilan Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori Usia 35 ke atas (GTKHNK 35+ ), di ruang rapat dewan, Senin (23/10).

Rapat dipimpin Ketua Komisi II DPRD Paser, Ikhwan Antasari, dihadiri sejumlah pewakilan perangkat daerah diantaranya Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Paser Suwito, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Nur Asni, Alwi Kabid Pengembangan dan Kependidikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud).

Dalam pertemuan itu, perwakilan para guru yang masuk kategori GTKHNK meminta untuk mendapat prioritas dalam penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

“Mereka yang sudah mengabdi, yang berusia di atas 35 tahun, ingin prioritas diterima P3K, syukur-syukur bisa lolos tanpa tes,” kata Kepala BKPSDM Paser, Suwito.

Suwito mengatakan penerimaan P3K merupakan kewenangan dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah hanya menjalankan regulasi yang telah ditentukan.

“Harapan kami, Pemda punya keleluasaan nantinya dalam revisi Undang-Undang ASN yang sedang dibahas di pusat. Sehingga kami bisa mengakomodir keinginan para guru,” ucapnya.

Ia menjelaskan sebanyak 1.200 honorer guru yang ada di Paser secara bertahap akan diangkat menjadi P3K melalui seleksi yang dilakukan setiap tahun.

Pada tahun 2022 lalu, sebanyak 242 guru honorer di Kabupaten Paser telah diangkat menjadi P3K. Sementara pada tahun 2023 ini, pemerintah pusat membuka formasi penerimaan guru P3K sebanyak 545 formasi.

“Artinya secara bertahap para guru diangkat menjadi P3K. Jika ditotal dengan tahun ini berarti tersisa sekitar empat ratusan guru lagi yang belum diangkat,” ucap Suwito.

Jika nanti para guru honorer sudah diangkat menjadi P3K, lanjut Suwito, tahapan selanjutnya adalah mengangkat tenaga teknis baik itu yang bekerja sebagai tenaga kependidikan maupun mereka para honorer di perangkat daerah.

“Jadi perhitungan kami persoalan guru honorer ini bisa selesai di tahun 2024. Setelah itu kita selesaikan penerimaan P3K untuk tenaga teknis,” kata Suwito.

Pewarta: Hutja, Editor: Ropi’i

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *